Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datang ke Blora untuk Jualan Roti, Pria Asal Banyumas Diajak Ikut Merampok, Kini Ditangkap Polisi

Seorang pria bernama Rusiwan atau Iwan (36) ditangkap polisi karena terlibat perampokan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Datang ke Blora untuk Jualan Roti, Pria Asal Banyumas Diajak Ikut Merampok, Kini Ditangkap Polisi
Freepik
Seorang pria bernama Rusiwan atau Iwan (36) asal Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena terlibat perampokan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Pelaku lainnya yakni Khoirul Anam alias Gondrong (30) warga Pasuruan, dan Slamet alias Kotel (37) warga Desa Pasedan, Rembang.

"Menurut informasi ada beberapa yang pernah melakukan perbuatan serupa, ada sebagian yang residivis," ujarnya.

Baca juga: Perampok Toko Emas Beraksi di Siang Bolong, Sikat Perhiasan 1 Ons Lalu Menghilang di Semak Belukar

Baca juga: Perampok Satroni Rumah Juragan Indekos di Blora, Sekeluarga Diikat, Dilakban hingga Dipukul

Kini keenam pelaku telah ditangkap oleh Polisi, yang pertama ditangkap yakni Rosid Anwar.

Dia ditangkap di sebuah rumah di Rembang pada 15 November 2020.

Dari penangkapan itu, kemudian Polisi melakukan pengembangan yang akhirnya lima pelaku lain berhasil ditangkap di Kuningan Jawa Barat pada Senin 16 November 2020.

Dalam upaya penangkapan yang dilakukan di Kuningan, Satreskrim Polres Blora mendapat bantuan dari Satreksrim Polres setempat.

Selain itu dalam upaya penangkapan tersebut juga melibatkan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Berita Rekomendasi

"Kami diback-up Satreskrim Polres Kuningan kami berhasil tangkap lima pelaku lainnya," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Avanza dan Freed, kemudian sejumlah perhiasan bermacam jenis, tujuh telepon pintar berbagai merk dan tipe, dan sejumlah senjata tajam mulai dari parang sampai kapak.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 57 juta," kata dia.

Baca juga: Kelabui Polisi, Anggota Perampok Ini Terjun Ke Rawa, Sayang Petugas Lebih Sigap Menggelandangnya

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya aksi perampokan tersebut terjadi pada Jumat (13/11/2020) di Dukuh Dukuhan, Kelurahan Sonorejo, Blora.

Aksi kejahatan yang menyasar juragan indekos ini terbilang sadis.

Sebab, pelaku tega menganiaya pemilik rumah Sagiyo (55) hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. Kemudian istri dan anaknya disekap dan diikat.

Bahkan, sang istri sempat ditelanjangi saat para pelaku berupaya mengikatnya.

Dalam beraksi, kata Setiyanto, ada sekitar empat orang yang masuk ke rumah.

(TribunJateng.com, Rifqi Gozali)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengakuan Iwan Awalnya Ingin Kerja Jual Roti di Blora, Lalu Diajak 5 Orang Ini Ikut Merampok

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas