Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dan memutilasi istrinya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera utara, Selasa (24/11/2020). 

Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama selingkuhannya (pelakor).

Foto Kolase Prada Marten Tersangka Kasus Mutilasi Istri
Denpom bersama penyidik kepolisian bersama-sama mengumpulkan tulang belulang Ayu Lestari (27). Foto insert terduga pelaku anggota TNI yang bernama Martin selaku suami korban. Martin diduga membunuh sang istri, Ayu Lestari, dibantu oleh wanita selingkuhannya.

Anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Sementara korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.

Awalnya warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.

Baca: Fajri Tersangka Mutilasi Rinaldi Hidup Susah Setelah Tinggalkan Anak, Apa Kabar Istri Sahnya ?

Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.

Melansir akun Instagram @viralterkini99, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban bernama Ayu Lestari.

Ia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, yaitu Praka MP yang bertugas di Korem 023/KS.

Menurut informasi, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar sebulan sebelum penemuan tulang belulang korban.

Berita Rekomendasi

Diduga, istri korban dibunuh dekat lokasi pembuangan sampah.

Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Twitter @litinaar, kerabat korban sudah mencari keberadaan korban sejak 12 April 2020 lalu.

Korban adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Ayah korban rupanya adalah seorang tentara yang berdinas di Bandung.

Keluarga korban berdomisili di Bandung, kota asal ibu dari korban.

Ayu Hilang, Tetangga Curiga


Tetangga yang curiga melaporkan menghilangnya Ayu kepada komandan yang langsung mengerahkan segenap jajarannya untuk mencari keberadaan Ayu.

Lantas, kesatuan tentara Tapanuli Tengah mengabari kesatuan tentara yang berada di Bandung untuk mengabarkan menghilangnya Ayu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas