Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dan memutilasi istrinya.
Editor: Adi Suhendi
Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama selingkuhannya (pelakor).
Anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Sementara korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.
Awalnya warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.
Baca: Fajri Tersangka Mutilasi Rinaldi Hidup Susah Setelah Tinggalkan Anak, Apa Kabar Istri Sahnya ?
Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.
Melansir akun Instagram @viralterkini99, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban bernama Ayu Lestari.
Ia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, yaitu Praka MP yang bertugas di Korem 023/KS.
Menurut informasi, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar sebulan sebelum penemuan tulang belulang korban.
Diduga, istri korban dibunuh dekat lokasi pembuangan sampah.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Twitter @litinaar, kerabat korban sudah mencari keberadaan korban sejak 12 April 2020 lalu.
Korban adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Ayah korban rupanya adalah seorang tentara yang berdinas di Bandung.
Keluarga korban berdomisili di Bandung, kota asal ibu dari korban.
Ayu Hilang, Tetangga Curiga
Tetangga yang curiga melaporkan menghilangnya Ayu kepada komandan yang langsung mengerahkan segenap jajarannya untuk mencari keberadaan Ayu.
Lantas, kesatuan tentara Tapanuli Tengah mengabari kesatuan tentara yang berada di Bandung untuk mengabarkan menghilangnya Ayu.