Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dan memutilasi istrinya.
Editor: Adi Suhendi
Mendapat kabar menghilangnya putri kesayangannya, ayah Ayu yang saat itu tengah bertugas di Lombok serta merta menelepon menantunya, Praka MP.
Namun, Praka MP menjawab dengan santai dan hanya mengatakan bahwa Ayu menghilang.
Namun tiba-tiba pada Rabu (20/5/2020) pagi muncul sebuah berita yang kurang menyenangkan.
Ayu dikabarkan ditemukan dalam kondisi hanya tersisa tulang belulang dan tengkoraknya saja.
Baca: Sempat Tidur Bersama Jasad Mutilasi, Laeli Atik & Fajri Tabur Bubuk Kopi & Semprot Pengharum Ruangan
Kemudian pada Rabu (20/5/2020) malam, ayah Ayu pun dipulangkan ke Bandung untuk mengurus kasus putri kesayangannya tersebut.
Pasalnya, kasus ini adalah kasus pembunuhan yang besar sehingga ia dipulangkan.
Dikabarkan bahwa setelah lebaran, ayah Ayu hendak terbang ke Tapanuli Tengah untuk melanjutkan pencarian sisa anggota tubuh Ayu yang belum ditemukan.
Diduga Dibantu Selingkuhan
Berdasarkan unggahan akun Twitter @litinaar, pada Rabu (20/5/202) sekitar pukul 08.30 WIB, telah ditemukan tengkorak manusia dengan tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.
Tengkorak dan tulang belulang tersebut diduga adalah Ayu Lestari yang merupakan istri dari Praka MP anggota Kima Korem 023/KS.
Menurut unggahan tersebut, Para MP kini telah diamankan di Denpom.
Belakangan diketahui bahwa MP rupanya memiliki selingkuhan yang juga turut membantu dalam upaya membunuh istrinya sendiri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Adapun barang bukti tersebut berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.