Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dan memutilasi istrinya.
Editor: Adi Suhendi
Berdasarkan unggahan akun Twitter tersebut, kronologi pembunuhan telah diungkap pelaku.
Rupanya, pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Praka MP menitipkan anak semata wayangnya.
Praka MP berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya. Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka MP mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.
Baca: Ibu Pelaku Mutilasi di Kalibata City Sebut Putrinya Selalu Dapat Ranking di Sekolah dan Beasiswa
"Dan ternyata selama naik motor berdua, teh Ayu dibonceng MP dibawa muter-muter ke daerah sepi. MP bilang ke denpomnya karena mau nyari tempat yang pas buat ngebunuh teh ayu. Sesudah nemu yang tepat, dia berhenti dulu buat buka hp dan lanjut lagi jalan," tulis akun tersebut.
Namun di saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 sepeda motor yang membuntuti di belakang.
Salah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.
Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis.
Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.
"Oh iya, Martin sama teh Ayu gak pake helm.. dan dari belakang tiba2 motor yg dinaikin 2 cewek ini mukul teh ayu dari belakang pake linggis. yg mukul cewe yg dibonceng. sesudah itu motor martin sm teh ayu jatuh, dan semua berhenti dipinggir jalan yang pinggirnya jurang hutan gitu," lanjutnya.
Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun ia justru dipukuli oleh suaminya.
"sesudah dipukul gitu, teh Ayu masih sadar tapi masih megang erat motor. terus Martin tarik kerudung teh ayu sampe lepas terus seret rambutnya sekitar 10 meteran katanya. terus teh ayu sempet bilang "abang kok tega sama adek"
dan disinilah si martin nonjokin muka teh ayu sampe berdarah dan meninggal. dan 3 orang tadi yang 2 cewe 1 cowo bantu martin potong2 tubuh teh ayu. ya allah aku gakuat banget disini nangis tadi diceritain bapaknya," tulis akun tersebut.
Hingga kini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.
Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman.
Hingga berita ini diturunkan akun twitter @litinaar sudah tak bisa diakses karena diduga sudah dihapus sementara akun Instagram @viralterkini99 diprivate.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat