Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kehabisan Duit Dalam Pelarian, Javad Bikin Uang Palsu Hingga Rp 320 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dua pertimbangan saat membacakan tuntutan kepada M Javad (27) selaku

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kehabisan Duit Dalam Pelarian, Javad Bikin Uang Palsu Hingga Rp 320 Juta
Deni Saputra/Tribun Lampung
M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dituntut 2,5 tahun karena memalsukan uang. 

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya," sebutnya.

JPU menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 320 juta.

Satu bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah dicetak namun belum terpotong, satu buah laptop, dan ID card bank.

"Dirampas untuk dimusnahkan," tandasnya.

Dituntut 2,5 Tahun

JPU M Rama Erfan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata JPU.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, JPU juga membebankan terhadap terdakwa hukuman denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas