Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Wanita Muda Diduga Pelaku Penipuan Arisan Online Rp 1 Miliar

Pelaku bernama Lusi Tania (22) ternyata menjadi korban penipuan sebelum akhirnya menipu anggota arisannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Wanita Muda Diduga Pelaku Penipuan Arisan Online Rp 1 Miliar
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Janda muda pelaku penipuan arisan online akhirnya ditangkap setelah kabur beberapa waktu.

Pelaku bernama Lusi Tania (22) ternyata menjadi korban penipuan sebelum akhirnya menipu anggota arisannya.

Pasca buron lebih dari tiga pekan, Lusi Tania (22) bandar arisan pelaku penggelapan uang akhirnya diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Mapolres OKU Selatan.

Sebagai tulang punggung keluarga, janda muda warga Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menggeluti bisnis arisan online sejak bulan Juni 2020 lalu dan mulai bermasalah sejak di Bulan November.

Penyebab bisnis arisan online mulai bermasalah setelah ia ditipu oleh salah seorang member arisan yang berjenis duel atau arisan diikuti oleh dua orang member (anggota) dalam artian anggota penarik pertama diibaratkan sebagai peminjam dan orang terakhir sebagai peminjam namun dengan bunga 20 persen.

Baca juga: Cinta Diputus, Pria di Makassar Gigit Mantan Pacar

Nasib sial menimpanya, member yang telah lebih dulu mendapat giliran melarikan diri sehingga ia harus menderita kerugian mencapai Rp 124 juta, menutupi penagih arisan sebagai investor.

Kala itu, tepatnya bulan Agustus lalu, Lusi sempat melapor ke Mapolres OKU Selatan sebagai korban dengan melampirkan kerugian mencapai Rp 64 juta.

Berita Rekomendasi

Disamping itu, sebagai tulang punggung keluarga dan tidak memiliki penghasilan lainnya, uang arisan para member digunakan untuk keperluan sehari -hari.

Baca juga: Ada Dugaan Penggelapan Arisan Total Rp 6 M di Solo, Polisi Imbau Korban Buat Laporan

Pelaku Lusi Tania berhasil diamankan di Polsek Buay Sandang Aji (BSA) Polres OKu Selatan, Minggu (6/12/2020).
Pelaku Lusi Tania berhasil diamankan di Polsek Buay Sandang Aji (BSA) Polres OKu Selatan, Minggu (6/12/2020). (Sripoku.com/Alan Nopriansyah)

Terus didesak oleh anggota, Lusi bersama keluarganya memutuskan untuk melarikan diri kerumah tantenya di wilayah Kota Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Bisnis arisan online yang kerap dipromosikan lewat akun media sosial dan WhatsApps hingga melakukan give away berdampak pada kepercayaan para korban mulai dari kalangan pihak anggota kepolisan, bhayangkari, pegawai PNS, Bidan hingga ibu-ibu rumah tangga ikut bergabung.

Menurutnya, total sebanyak 55 orang korban bergabung mengikuti bisnis arisan online yang digelutinya sebelum viral terdapat 21 orang bermasalah dengan total kerugian para korban mencapai Rp 388 Juta.

Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH membenarkan telah mengamankan tersangka tersangka penggelapan uang arisan online Lusi di Jawa Timur.

"Telah kita amankan tersangka L, kasus penggelapan dan penipuan yang bermodus arisan online tersangka atas nama L," ujar Apromico saat press release di Kantor Satreskrim Mapolres OKU Selatan, Senin (7/12/2020).

Dikatakan AKP Apromico, tersangka yang sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur tersebut dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas