Laporan Oknum Wakapolsek Diduga Memeras, Kapolda Sumut: Orangnya Sudah Diperiksa
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah memeriksa Wakil Kapolsek Helvetia AKP DK.
Editor: Hendra Gunawan
"Selesai makan, saya diadang oleh oknum Polsek Helvetia. Saya dituduh membawa narkoba. Saya digeledah," ucapnya di Mapolda Sumut, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Seorang Kapolsek Dicopot Buntut Terjadinya Kerumunan Saat Final Sepakbola Tarkam di Serang Banten
Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil bermerek Pajero Sport miliknya.
"Kemudian, saya diminta menunjukkan surat-surat mobil. Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke polsek," ucapnya.
Saat berada di Polsek Helvetia, petugas dikatakannya, juga melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian, dengan dugaan membawa narkoba.
Akan tetapi, menurutnya tidak terbukti, lantaran bukan pemakai atau pengedar. Selanjutnya, karena tidak menemukan bukti-bukti kuat pemakai narkoba, Jefri mengatakan, oknum mencari masalah lain, agar ia ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengakui bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tidak mengenakan plat kendaraan asli. Namun, menurutnya kendaraan tersebut tidak bodong. Ia mengaku punya surat-surat kelengkapan kendaraan itu.
Ia menjelaskan, mobil itu sempat dipakai oleh kenalannya, seorang personel Babinsa dari Kodam I/Bukit Barisan. Untuk keperluan rekannya itu, plat mobil Pajero Sport diubah sementara.
"Karena kebetulan kendaraan saya dipakai, dan plat tidak asli, saya dibilang melakukan pemalsuan dokumen. Padahal plat kendaraan saya yang asli ada. Dibilanglah saya sebagai pemalsuan dokumen," ungkapnya.
Sehari kemudian, Jefri ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Saat berada di ruang penyidik, Jefri mengaku diminta untuk dapat segera menyerahkan uang Rp 400 juta agar dapat dilepaskan dengan permasalahan pemalsuan dokumen kendaraan.
Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, katanya, meminta Jefri agar smenyiapkan uang Rp 200 juta.
"Saya diminta oleh Wakapolsek untuk segera mengeluarkan uang itu, agar dapat bebas. Kemudian, saya berikan uang Rp200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.
Roni Prima Panggabean, kuasa hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi menganggap Bidang Propam Polda Sumut loyo tangani kasus pemerasan terhadap kliennya. Padahal, pihaknya sudah membuat laporan ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut, untuk dapat segera menyelesaikan masalah dugaan pemerasan ini.
Menurutnya, selain AKP Dedi Kurniawan selaku Wakapolsek Polsek Helvetia, diseret juga IPDA Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Satreskrim.