Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Bandung Ini Bunuh Kusir Delman, Korban dan Pelaku Sebelumnya Pesta Miras Sebelumnya

Usai temannya tewas, ARP kemudian meminta dua rekan korban yang melihat tindakan pelaku untuk mengantarkan jasad ke rumahnya dengan nada ancaman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Bandung Ini Bunuh Kusir Delman, Korban dan Pelaku Sebelumnya Pesta Miras Sebelumnya
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Samsudin (21). Korban yang merupakan kusir delman ini tewas di tangan temannya sendiri  ARP (21).

Pelaku nekat membunuh rekannya sendiri hanya gara-gara sakit hati diejek korban  setelah dianiaya pelaku.

"Jadi tersangka kesal karena diejek sama korban," Kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020).




Pembunuhan ini terjadi pada 20 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban dan empat rekannya serta pelaku sedang meminum minuman keras (miras) jenis tuak.

Baca juga: Viral Video Mesum di Atas Motor, Ternyata Pulang Pesta Miras, Pelaku: Kondisi Saya Mabuk Berat

Namun, tak lama tiba-tiba korban menyemburkan tuak tersebut ke arah ARP dengan ucapan "tah hakan ku sia (tuh makan sama kamu)".

Tidak terima dengan ucapan Samsudin, ARP akhirnya turun dari delman.

BERITA TERKAIT

Kemudian mengambil golok yang disimpan di semak-semak, yang rencananya akan dijualbelikan bersama korban, lalu menganiaya Samsudin yang tengah duduk di atas delman.

"Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok di bagian leher korban," ujar Hendra.

Korban yang terkapar pun akhirnya tewas.

ARP kemudian meminta dua rekan korban yang melihat tindakan pelaku untuk mengantarkan jasad ke rumahnya dengan nada ancaman.

Sedangkan golok yang digunakan untuk membunuh korban dibuangnya di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.

Baca juga: Daripada Posting di Medsos, Lebih Baik Habiskan Waktu Bersama Ibu di Hari Ibu

Baca juga: Pengakuan Ibu Sebelum Tewas Dibunuh Anak Kandung: Silakan Gorok Leher Saya, Biar Saya Dapat Surga

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kurang dari 10 jam, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diejek, Pria di Bandung Ini Aniaya Kusir Delman hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas