Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perusakan Aset PT ENA Dibekuk Polisi

Tersangka merusak aset milik PT ENA berupa 1 unit excavator, 1 unit artic dan 2 unit mesin cummins terjadi pada 20 Oktober 2020 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Perusakan Aset PT ENA Dibekuk Polisi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membekuk pelaku perusakan dan pencurian aset milik PT Ena Sarana Energi (ENA).

Diketahui, perusakan aset milik PT ENA berupa 1 unit excavator, 1 unit artic dan 2 unit mesin cummins terjadi pada 20 Oktober 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan menceritakan, penangkapan pelaku berinisial K tersebut.

"Alhamdulilah sudah (diamankan). Nanti sampai Polres akan kami rilis," tegas Dian kepada wartawan,  Selasa (22/12/2020).

Dian mengaku tidak mudah untuk menangkap pelaku karena kondisi alam yang harus menyebarang lautan.

"Saat ini kami masih perjalanan dari Luwu ke Makassar terus lanjut ke Penajam," pungkasnya.

Baca juga: Nelayan yang Hilang Usai Kapalnya Ditabrak Tanker di Kaltim Tak Diketahui Nasibnya

Dihubungi terpisah, mantan Direktur utama (Dirut) PT ENA Naldy Nazar Haroen mengapresiasi kerja keras kepolisian dari Polres Penajam yang telah berhasil membekuk pelaku tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras jajaran Reskrim Polres Penajam yang kini berhasil menangkap pelaku," ucapnya.

Naldy yang berprofesi sebagai pengacara itu berharap, Polres Penajam tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku perusakan serta pencurian itu.

Namun, penadah atau orang yang membeli barang-barang itu juga harus ditangkap.

Baca juga: Terjerat Pinjaman Online, PTT Puskesmas Labanan Kaltim Curi Uang Rp 7 Juta di Tempat Kerjanya

"Kami tentu berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku perusakan dan pencurian. Penadah barang-barang itu juga harus ditangkap juga," ujar Naldy Haroen.

Kata dia, kasus ini harus dilanjutkan sampai ke Pengadilan.

"Karena negara kita adalah negara hukum. Maka harus dilanjutkan terus sampai ke Pengadilan," ucapnya.

Naldy mengaku sekitar 2 tahun lalu dirinya telah menjual PT ENA kepada pihak lain.

Namun, dalam surat perjanjian hingga saat ini Naldy N Haroen masih menjadi pemberi garansi barang yang dirusak tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas