Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Tak Terima Suami Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Gugat Rumah Sakit Rp 5 Miliar

Kini warga Purwokerto Selatan, Purwokerto, itu menggugat RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Istri Tak Terima Suami Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Gugat Rumah Sakit Rp 5 Miliar
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
ILUSTRASI Pasien Corona. Seorang wanita bernama Ayom tak terima suaminya, Hanta Novianto, dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19. 

Diketahui bahwa korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.

Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit.

Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.

"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.

Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh , rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.

Berita Rekomendasi

Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas