Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore 

"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12)," jelas Syamsi.

3. Korban mengaku diperas, diancam dan disetubuhi 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan RCEN sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Ia dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam, dan disetubuhi.

Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020

"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.

4. Rampas HP korban dan minta jatah uang Rp 500 ribu per bulan 

Berita Rekomendasi

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta. 

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

5. Tersangka minta dilayani korban

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas