Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi
Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali
Editor: Eko Sutriyanto
"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12)," jelas Syamsi.
3. Korban mengaku diperas, diancam dan disetubuhi
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan RCEN sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.
Ia dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam, dan disetubuhi.
Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020
"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.
4. Rampas HP korban dan minta jatah uang Rp 500 ribu per bulan
Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.
Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.
5. Tersangka minta dilayani korban
Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.
Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.