Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore 

6. Berbuntut demosi

Oknum Polisi Polda Bali, RCEN dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita penyedia jasa BO (Booking Order) melalu aplikasi MiChat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat dijumpai Tribun Bali, di Mapolda Bali, pada Rabu (23/12/2020).

Tersangka sebelumnya bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali, dan saat ini sudah diproses secara pidana ditangani langsung oleh penyidik.

"Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum, bahkan yang bersangkutan secara administrasi kepersonaliaan kita sudah demosi

Kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan," ujar Kapolda.

7. Kapolda Pastikan Dipidana 

Berita Rekomendasi

Irjen Pol Putu Jayan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada anggota yang melanggar hukum apalagi tindak pidana.

"Secara pidana kita sudah proses, pasal-pasal nanti ditanyakan sama penyidik yang menangani, yang jelas saya tidak menginginkan ada anggota kita yang melanggar hukum apalagi tindak pidana," jelas dia.

"Itu perbuatan oknum, kecuali seluruhnya, kita tindak jika melakukan yang tidak benar, yang salah harus kita hukum," tegasnya.

Disinggung terkait pemecatan, Kapolda menuturkan bahwa hal ini sesuai proses pidana kedepan.

"Nanti kan melalui sidang, diproses pidana nanti putusan hakim apa.

Setelah itu yang bersangkutan nanti akan melaksanakan sidang disiplin, kode etik, nanti putusan sidang disiplin kode etik apa, harus patuh sama itu, kan nanti ada dewan yang melakukan upaya itu," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas