Ancam Sebar Foto Syur, Pria di Bali Ini Paksa Sang Pacar Lakukan Hubungan Badan
KY mengaku dipaksa melakukan persetubuhan oleh pacarnya di salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI – Wanita berinisial KY, siswi kelas 1 SMA asal Kecamatan Buleleng, Bali, diduga menjadi korban persetubuhan.
KY terlihat melapor ke Unit PPA Polres Buleleng, dengan didampingi oleh orangtuanya, pada Sabtu (26/12/2020).
Dari pantauan di Mapolres Buleleng, korban datang sekira pukul 09.30 Wita, dan langsung diarahkan petugas ke ruang Unit PPA Polres Buleleng.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 13.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, orangtua korban memilih untuk bergegas meninggalkan Polres Buleleng dan menolak untuk diwawancarai oleh awak media.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan jika pihaknya menerima aduan masyarakat, terkait adanya dugaan persetubuhan.
Baca juga: Fakta-fakta YouTube Rewind 2020: Cerita Dibalik Konsep Rumah hingga Ayah Fadil, Pak Muh Trending
KY mengaku dipaksa melakukan persetubuhan oleh pacarnya di salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Kamis (24/12) siang, sekira pukul 13.00 Wita.
AKP Vicky menuturkan, korban dan pelaku mulanya berkenalan di sosial media, hingga akhirnya menjalin hubungan asmra.
Selama berpacaran, korban dan pelaku hanya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).
Dalam percakapan di WA itu, korban sempat mengirimkan foto dirinya yang diduga berbau porno.
Foto itu yang kemudian digunakan oleh pelaku sebagai senjata agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
Baca juga: Anang Hermansyah Kembali Terpesona Tampilan Karen Rantung di Panggung Indonesian Idol, Sedap Banget
Korban akhirnya terpaksa mengikuti apa keinginan pelaku sehingga terjadilah persetubuhan itu,” terang AKP Vicky.
Pasca menerima laporan ini, AKP Vicky mengaku telah mengerahkan sejumlah anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa rekaman kamera cctv yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Demikian juga dengan korban, akan menjalani visum untuk memperkuat alat bukti.
“Nomor telepon terduga pelaku juga sudah kami kantongi untuk diperiksa.
Karena foto milik korban itu sempat dijadikan status oleh pelaku," kata dia.
"Jadi tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga bisa terjerat UU ITE.
Ini kan baru laporan awal, akan kami selidiki dulu,” tutupnya.
Polisi Tetapkan RR Sebagai Tersangka
Tak butuh waktu lama bagi Reskrim Polres Buleleng untuk mengungkap kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi kelas 1 SMA asal Kecamatan Buleleng.
Pada Minggu (27/12/2020) sore kemarin, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial RR (19).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto dikonfirmasi pada Senin (28/12/2020) mengatakan, RR ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Buleleng.
Saat ditangkap, RR langsung mengakui perbuatannya, yang telah menyetubuhi korban KY disebuah penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (24/12/2020) lalu.
"Saat melakukan olah TKP, kami sempat memerika rekaman cctv.
Memang terlihat pelaku datang ke penginapan itu.
Akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya Minggu kemarin, dan langsung mengakui perbuatanya," kata dia.
"Per Senin ini, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk lebih lengkapnya nanti lah akan kami sampaikan saat rilis," singkat AKP Vicky. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Remaja 19 Tahun Ini Ditetapkan jadi Tersangka, Ancam Sebar Foto dan Paksa Pacarnya Berhubungan Badan