Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda NTB Ringkus 367 Pelaku Kriminal Dalam Kurun Dua Pekan

Kapolda menjelaskan, dari tangan ratusan pelaku kejahatan, polisi menyita 3 pucuk senjata api rakitan dan 55 senjata tajam.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polda NTB Ringkus 367 Pelaku Kriminal Dalam Kurun Dua Pekan
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan operasi rutin jelang Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hasilnya, sebanyak 367 pelaku kejahatan berhasil diamankan.

"Dalam rentang waktu dua pekan terakhir, yaitu 13 sampai 26 Desember 2020, sebanyak 261 laporan polisi yang umumnya adalah kasus pencurian ditangani Polda NTB dan 10 Polres jajaran. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 367 pelaku berhasil kami diringkus selama Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD," jelas Kapolda NTB, Irjen Mohammad Iqbal S.I.K., M.H dalam siaran pers pada Rabu, 30 Desember 2020.

Kapolda menerangkan ratusan tersangka merupakan pelaku kejahatan jalanan.

Kapolda menjelaskan bagi para pelaku street crime, mobilitas warga jelang akhir tahun menjadi kesempatan mereka untuk beraksi.

Baca juga: Kapolda NTB Memastikan Penyimpanan Surat Suara Hasil Pilkada 2020 Aman

"Karena itu kegiatan kepolisian ditingkatkan, operasi kepolisian yang rutin dilakukan, kami tingkatkan. Pengejaran terhadap pelaku kejahatan jalanan ini di-gaspol, istilahnya. Pelaku kejahatan yang melawan anggota di lapangan, diberi tindakan tegas terukur," tegas Kapolda.

Berita Rekomendasi

Kapolda mengatakan kejahatan jalanan yang rawan terjadi saat musim liburan contohnya pembobolan rumah kosong, pencurian kendaraan, pencopetan, perampokan dengan berbagai modus. berbagai macam bentuk kejahatan itu masuk dalam kategori kejahatan 3C yaitu pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Ya yang rawan terjadi itu misalnya ketika rumah kosong, ditinggal pergi pemiliknya, lalu masuklah para penjahat ini. Atau misalkan ada yang berlibur, memarkirkan kendaraannya di suatu tempat lalu kendaraannya dicuri. Banyak modus untuk melakukan kejahatan, maka saya apresiasi kerja Dirkrimum dan jajarannya yang telah berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat atau harkamtibmas dengan menangkap ratusan pelaku kejahatan yang meresahkan warga ini," tutur Kapolda.

Baca juga: Angka Kriminalitas Seminggu Terakhir Dalam Masa Pandemi Covid-19 Menurun 2,89 Persen

Kapolda menjelaskan, dari tangan ratusan pelaku kejahatan, polisi menyita 3 pucuk senjata api rakitan dan 55 senjata tajam.

"Ada juga tiga mobil, 57 sepeda motor, 7 sepeda dayung, 100 handphone, 43 barang elektronik lainnya," papar dia.

Kapolda menerangkan pelaku yang berhasil ditangkap yakni 8 orang oleh Ditreskrimum Polda NTB, 92 orang oleh Satreskrim Polresta Mataram, 90 orang oleh Polres Lombok Barat, 27 orang oleh Polres Lombok Utara, 21 orang oleh Polres Lombok Tengah, dan 68 orang oleh Polres Lombok Timur

Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk polres jajaran di Pulau Sumbawa, di antaranya tujuh orang diringkus Polres Sumbawa Barat, 14 orang oleh Polres Sumbawa, 16 orang oleh Polres Dompu, dan masing-masing 12 orang pelaku dikandangkan oleh Polres Bima dan Polres Bima Kota.

Baca juga: Penjahat Makin Banyak, Angka Kriminalitas di Indonesia Melonjak 10,37 Persen

 
“Paling banyak ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram, yakni sebanyak 92 orang,” ucap Kapolda.

Iqbal menekankan pihaknya berupaya menutup seluruh celah kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda NTB dengan peningkatan operasi kepolisian dan pengembangan kasus yang sudah diungkap.

Iqbal memperingatkan kepada siapapun untuk mengurungkan niat melakukan aksi kejahatan.

"Jadi kalau ada siapapun yang berencana atau berniat melakukan aksi kejahatan, apalagi sampai menimbulkan keresahan di masyarakat, sampai ke lubang semut pun kami akan kejar, kami akan tangkap, kami akan proses hukum. Melawan anggota di lapangan, membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota, kami tindak tegas!" tandas Kapolda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas