Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 9 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Solo Sepanjang 2020, Kasus Over Stay hingga Narkoba

Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya masing-masing oleh Imigrasi Solo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Total 9 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Solo Sepanjang 2020, Kasus Over Stay hingga Narkoba
Istimewa
Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya masing-masing oleh Imigrasi Solo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan 

Ketiga, faktor lingkungan dan budaya asal negara orang asing berasal.

Kita harus sadar bahwa ada budaya-budaya yang terkadang tidak selaras dengan negara kita dalam beberapa hal, seperti minumal alkohol dan narkoba.

Baca juga: 2.407 WNI Dideportasi dari Malaysia Sejak Juni 2020

"Negara kita sudah menyatakan perang terhadap bahaya benda satu ini, yaitu narkoba," ucapnya.

"Baik sebagai pemakai maupun pengedar, tetap akan mendapatkan hukuman yang setimpal, apalagi tujuan masuknya ke Indonesia untuk melaksanakan studi."

"Terhadap pelanggaran sejenis ini, selain dilakukan deportasi juga dilakukan penangkalan terhadap orang asing tersebut agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia," pungkasnya. (*)

(Tribunnews.com)

 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas