Total 9 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Solo Sepanjang 2020, Kasus Over Stay hingga Narkoba
Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya masing-masing oleh Imigrasi Solo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Istimewa
Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya masing-masing oleh Imigrasi Solo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan
Ketiga, faktor lingkungan dan budaya asal negara orang asing berasal.
Kita harus sadar bahwa ada budaya-budaya yang terkadang tidak selaras dengan negara kita dalam beberapa hal, seperti minumal alkohol dan narkoba.
Baca juga: 2.407 WNI Dideportasi dari Malaysia Sejak Juni 2020
"Negara kita sudah menyatakan perang terhadap bahaya benda satu ini, yaitu narkoba," ucapnya.
"Baik sebagai pemakai maupun pengedar, tetap akan mendapatkan hukuman yang setimpal, apalagi tujuan masuknya ke Indonesia untuk melaksanakan studi."
"Terhadap pelanggaran sejenis ini, selain dilakukan deportasi juga dilakukan penangkalan terhadap orang asing tersebut agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia," pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi