Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Pelaku Merokok Usai Habisi Korban, Ngaku Punya Kekuatan Supranatural

Fakta baru kasus pembunuhan mahasiswa Telkom University Fathan, yang jasadnya dibungkus plastik. Setelah membunuh korban, pelaku sempat merokok.

Editor: Miftah
zoom-in Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Pelaku Merokok Usai Habisi Korban, Ngaku Punya Kekuatan Supranatural
Tribunjabar/ Cikwan Suwandi
Sebanyak 40 adegan di reka ulang Polres Karawang, Jawa Barat untuk menemukan penyesuaian fakta kejadian pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (19), Mahasiswa Telkom University Bandung. Dari rekan adegan ini muncul fakta baru sebelum Fathan dibunuh. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM -Fakta baru kasus pembunuhan mahasiswa Telkom University Fathan, yang jasadnya dibungkus plastik.

Setelah membunuh korban, pelaku sempat merokok.

Kepada korban, pelaku mengaku memiliki keahlian supranatural.

Kasus pembunuhan mahasiswa Telkom University yang mayatnya dibuang di Karawang sudah memasuki thaap rekonstruksi atau reka ulang.

Seperti diketahui, penemuan mayat dibungkus kasur di Karawang sempat menyita perhatian.

Belakangan terungkap kalau mayat tersebut adalah Fathan Ardian Nurmiftah (19).

BERITA TERKAIT

Dia dibunuh oleh Jhovi Fernando atau Bang Jo.

Dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (19/1/2021), terungkap beberapa fakta baru.

Ada 40 adegan dalam reka ulang tersebut.

Tiga tersangka dihadirkan dalam reka ulang ini.

Dalam rekonstuksi terlihat saat Jhovi Fernando (30) alias Bang Jo berada di kontrakannya yang berlokasi di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang bersama Fathan.

Kemudian, Fathan keluar untuk membeli kuota dan kembali ke kontrakan dengan membawa minuman keras.

Sekitar pukul 01:00 WIB, Fathan dan Bang Jo keluar untuk makan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas