Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Diwajibkan Berjilbab Surat Presiden dan Komnas HAM

Selain kepada presiden, surat juga dilayangkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Komnas HAM RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Diwajibkan Berjilbab Surat Presiden dan Komnas HAM
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Aktivitas di SMKN 2 Padang pada Senin (25/1/2021). Siswa belajar seperti biasa. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kasus siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang diminta memakai jilbab terus bergulir.

Kuasa hukum orang tua JCH, Mendrofa, mengatakan pihaknya pun telah menyurati Presiden RI terkait hal tersebut.

Selain kepada presiden, surat juga dilayangkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Komnas HAM RI.

"Saya selaku kuasa hukum dari siswa telah menyurati Presiden, Kemendikbud dan Komnas HAM RI menyampaikan apa yang terjadi di sini (SMKN 2 Padang)," kata Mendrofa, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Komnas HAM Gelar Pertemuan dengan Disdik Sumbar soal Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab

Mendrofa menyampaikan, melalui surat tersebut pihaknya sangat berharap kepada Presiden RI dan Mendikbud RI untuk membuat peraturan pemerintah yang melarang seluruh lembaga pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi untuk tidak mewajibkan non muslim memakai jilbab.

Menurut Mendrofa, kali ini baru satu orang yang sangat keberatan terkait aturan wajib berjilbab di sekolah.

Berita Rekomendasi

"Saya menjunjung tinggi haknya untuk menyampaikan ketidaksetujuannya karena kita lihat kalau ada suatu pemaksaan, itu suatu tindakan pelanggaran HAM," tegas Mendrofa.

Ia melanjutkan bukan hanya dalam UU Nomor 39 tahun 1999, tapi ada pelanggaran hukum pidana dan undang-undang perlindungan anak.

"Itu makanya saya mengajukan itu supaya jangan terjadi lagi, makanya kami memberanikan diri untuk mengajukan kepada pemerintah RI melalui Presiden dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," terang Mendrofa.

Diberitakan sebelumnya, heboh siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, diminta pakai jilbab.

Persoalan ini muncul setelah sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perbincangan di media sosial.

Video ini dibagikan oleh akun facebook Elianu Hia sekitar satu hari yang lalu.

"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis akun Facebook tersebut.

Hingga Jumat (22/1/2021) pukul 21.12 WIB, postingan tersebut sudah 3.493 kali dibagikan dan berisi 5.723 komentar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menegaskan, pihaknya baru mengetahui tadi pagi mengenai persoalan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya mencoba mengonfirmasi dan menurunkan tim dari Dinas Pendidikan ke SMKN 2 tersebut.

"Tim ini belum membuat laporan secara tertulis," kata Adib Alfikri.

Adib Alfikri menekankan, persoalan yang muncul di SMKN 2 itu masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah.

Kalau seandainya ada aturan, ada praktik-praktik di luar ketentuan, dirinya selaku kepala dinas akan mengambil sikap tegas.

"Tentunya melalui berbagai proses. Proses yang sedang kita jalani sekarang adalah turunnya tim yang langsung dikomandani oleh Kabid SMK Disdik Sumbar," terang Adib Alfikri.

Joko dan tim lagi bekerja mengambil data dan informasi mengenai persoalan tersebut.

Adib Alfikri menegaskan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan untuk melakukan atau memberikan semacam sikap apalagi yang bentuknya pemaksaan.

"Saya tegaskan, tidak ada satu aturanpun yang membolehkan mengizinkan untuk itu."

"Ini perlu kita catat karena persoalan berpakaian itu sebenarnya sudah selesai beberapa tahun lalu. Jauh sebelum kewenangan SMA dan SMK pindah ke provinsi."

"Artinya ini sesuatu yang tidak perlu diatur lagi, karena tidak ada lagi kasus yang mengandung unsur pemaksaan seperti ini."

"Apa buktinya, boleh cek di luar SMKN 2, apakah ada siswa nonmuslim di sekolah lain yang merasa tidak nyaman dengan aturan-aturan yang seperti itu, rasanya tidak ada," tutur Adib Alfikri.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dalam hal tata cara berpakaian siswi.

Rusmadi membenarkan video yang beredar di media sosial terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami sebagai kepala sekolah ada di sekolah, tapi kami tidak tahu ada pemrosesan orang tua di sekolah."

"Setelah kami konfirmasi, orangtua anak tersebut tidak dipanggil."

"Tapi keinginan anak yang mendatangkan orangtua ke sekolah, tidak ada pemanggilan orangtua dari sekolah," tegas Rusmadi.

Rusmadi mengakui kesalahan karena apa yang terjadi pada saat ini yang ditakutkan adalah gesekan baik umat di Indonesia maupun dunia terhadap yang diviralkan.

"Ini adalah kesalahan kami dalam melaksanakan proses di sekolah, namun kami tidak ada menyampaikan paksa pakai kerudung, tidak ada."

"Kalau mau pakai kerudung, silakan. Kalau tidak, jangan dipaksa," jelas Rusmadi.

Rusmadi menyebut, di SMKN 2 Padang banyak siswa siswi yang nonmuslim.

Jumlahnya ada sekitar 45 orang dan mereka menyesuaikan dengan aturan sekolah. Tidak ada mempermasalahkan.

"Kami akur dengan anak-anak kami yang nonmuslim. Muslim maupun nonmuslim tetap kami didik, dia sebagai anak kami, anak bangsa, anak NKRI," kata Rusmadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kuasa Hukum Surati Presiden, Berharap Jangan Terjadi Lagi

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas