Pengakuan Anak yang Tega Bunuh Ibu Kandung, Kesal Dimarahi: Aku Jadi Ragu, Aku Anaknya atau Bukan
Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran kesal kerap dimarahi oleh korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Pelaku mengaku kesal lantaran kerap dimarahi oleh korban.
Ia nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara menggorok leher korban.
Pelaku bernama Syamsul Bahri (42) itu berhasil diringkus tim jajaran Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, Selasa (26/1/2021).
Warga Jalan KH Ahmad Dahlan Al Fatah Perumahan Griya Sejahtera Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu diringkus polisi di Stasiun Kereta Api Lubuk Rukam Peninjauan Kabupaten OKU.
Syamsul Bahri diringkus petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat Kabupaten OKU yang melihat pelaku istirahat di Stasiun Kereta Api Lubuk Rukam.
Pelaku yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan ini kabur dengan berjalan kaki menyusuri rel kereta api.
• UPDATE Anak Gugat Orangtua, Setelah Beredar Video Perkataan Kasar, Kuasa Hukum Deden Minta Damai
• Siapa Michaela Paruntu, Perempuan yang Adang & Terseret Mobil Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Sulut
• Ini Dia Deden, Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar, Siap Sujud di Kaki Kakek Koswara?
• Setelah Disetrum Warga, Buaya Besar Itu Akhirnya Lepaskan Jasad Sugiarti yang Ada di Mulutnya
Baca juga: Fakta Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Langkat, Berawal Nasihat Korban Hingga Uang Rp 15 Ribu
Baca juga: Emosi Pacar Dilecehkan, Pria Bunuh Penjaga Kafe Pakai Kunci Inggris, Terungkap saat Makam Dibongkar
Saat diamankan tersangka membawa identitas berupa KTP dan satu buku tabungan milik adiknya Syarif Hidayat.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi mengungkapkan pelaku diringkus di stasiun KAI Lubuk Rukam.
"Tersangka diamankan petugas keamanan rel sedang tidur di pinggir rel kereta api, selanjutnya unit reskrim Polsek Peninjauan berkoordinasi dengan kita dan pelaku kita amankan," ungkap Kapolsek didamlingi Kasat Reskrim dalam press realise di gedung Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tajun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku akan dijerat dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sementara itu, Syamsul Bahri ketika dibincangi mengaku kesal dan tidak tahan setiap hari selalu dimarahi sang ibu padahal sejak ayahnya meninggal dirinya yang membantu menghidupi adik-adiknya.
"Emak selalu marahi aku, aku jadi ragu apa aku ini anak kandungnya atau bukan. Selalu marah ngomong aku tidak ada gunannya," katanya dihadapan polisi.