Guru Les Berumur 66 Tahun Lecehkan Muridnya yang Masih SMP, Korban Dicium dan Diraba
Seorang guru les berinisial INS harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap murid lesnya sendiri AKP.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru les berinisial INS harus berurusan dengan kepolisian.
Pria berumur 66 tahun itu diduga telah melakukan pelecehan terhadap murid lesnya sendiri AKP.
Diketahui korban masih duduk di bangku SMP dan berumur 13 tahun.
INS ditangkap di rumahnya, Jalan Letda Made Putra, Denpasar, Rabu (27/1/2021) siang.
"Sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi lewat keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Sukadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban cerita kepada ibunya.
Baca juga: Modus Keluarkan Benda Gaib, Remaja Copot Celana Bocah dan Lakukan Pelecehan di Depan Kakek Korban
Awalnya, tersangka yang merupakan guru les matematika itu datang ke kediaman korban pada Jumat (6/1/2021) pukul 19.00 WITA.
Sebelum les dimulai, pelaku bertanya tentang tugas dari guru di sekolah.
Korban menjawab tak memiliki tugas. Setelah itu, tersangka membuatkan soal sekaligus menjelaskan cara mengerjakannya.
Saat les berlangsung, adik korban datang dan meminta diajarkan tentang cara menghitung uang.
Guru les itu membuatkan soal dan meminta adik korban mengerjakannya.
Pelaku sudah mulai menyentuh AKP.
Tetapi, perbuatan itu ditepis korban. Pelaku lalu menyuruh adik korban turun ke lantai satu.
Tak berapa lama, korban kesulitan menjawab soal yang diberikan.
Ia pun bertanya kepada pelaku yang duduk di sebelahnya.
"Saat itulah tersangka meraba pundak korban dengan tangan kirinya, dan mencium korban sambil mengatakan 'masa soal kayak gini nona tidak tahu," kata Sukadi.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Korban saat itu tetap mengerjakan soalnya. Namun, perbuatan tersangka semakin berani.
"Korban menepis, akan tetapi tersangka dengan cara memaksa memegang bagian tubuh korban yang kedua kali," kata dia.
Merasa kesal, korban meminta agar lesnya selesai dan turun ke lantai satu.
Korban kemudian masuk kamar mandi dan menangis.
Setelah keluar kamar mandi, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Kasus ini lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Polisi kemudian bergerak dan mengamankan tersangka pada Rabu (27/1/2021).
"Pelaku mengakui telah memegang sekali bagian tubuh korban dengan menggunakan tangan kanan," kata Sukadi.
Saat ini tersangka sudah ditahan Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan Guru Ditangkap karena Diduga Cabuli Siswi SMP Saat Les, Polisi: Sudah Jadi Tersangka"
(Kompas.com/Imam Rosidin)