Kasus Pembunuhan Pedagang Wanita di Denpasar Terungkap, Korban Tak Bayar Utang Rp 515 Ribu
Korban cekcok dengan istri pelaku, saat terjadi keributan tersebut korban emosi dan malah memukul (menempeleng) istri pelaku.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah 4 hari, kasus pembunuhan seorang pedagang bernama Sri Widayu (48) perlahan mulai terungkap.
Informasi sumber kepolisian, pelakunya berinisial SB yang ditangkap di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
"Sudah, kemarin (Jumat) diamankan," kata sumber Tribun, Sabtu (6/6/2021).
Kasus pembunuhan terjadi di Warung Jawa Barokah, Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Selasa 2 Februari 2021 malam.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan akhirnya menemukan pelaku SB.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban ternyata sempat ditagih masalah utang piutang oleh pelaku Basori Arifin alias Ibas (24).
Kasus yang menggegerkan warga di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar tersebut terjadi pada Selasa 2 Februari 2021.
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Anom Danujaya, peristiwa tersebut motifnya masalah piutang antara korban dan pelaku.
"Jadi masalah ini disebabkan karena masalah piutang antara korban dan pelaku. Korban ditagih sebesar Rp 515.000 oleh pelaku," ujar Kombes Pol Jansen, Sabtu (6/2/2021) saat rilis kasus.
Dalam keterangannya, pelaku saat itu datang ke lokasi atau tempat korban Sri Widayu (48) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat didatangi pelaku bersama istri kemudian meminta uang kepada korban.
Korban cekcok dengan istri pelaku, saat terjadi keributan tersebut korban emosi dan malah memukul (menempeleng) istri pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelaku Ibas emosi dan tidak terima dengan sikap korban.