Fakta Janda Muda Pencuri Motor yang Terekam CCTV di Bandung, Empat Kali Lakukan Kejahatan
Dari hasil pengakuan pelaku, ia sudah melakukan 4 kali pencurian sepeda motor dengan modus meminjamnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Janda muda berusia 17 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia nekad mencuri motor di sebuah warnet di Soreang Kabupaten Bandung.
Aksinya terekam CCTV lalu videonya viral di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan beberapa waktu lalu ada video yang cukup viral, terkait seorang perempuan mencuri sepeda motor di sebuah warnet.
"Dari sana kami bergerak kemudian melakukan olah TKP," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (8/2/2021).
Hendra mengatakan diketahui ada sebuah motor ang hilang jenis matic, motor itu kepunyaan pemilik warnet.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra
"Ternyata pelaku ini seorang perempuan, umurnya 17 tahun, tapi telah menikah sehingga dikategorikan dewasa," kata Hendra.
Menurut Hendra, pelaku yang masih berusia 17 Tahun ini, yakni DRA tertangkap di rumahnya yang berada di Kabupaten Bandung Barat, beserta barang hasil curiannya.
"Dari hasil pengakuan pelaku, ia sudah melakukan 4 kali pencurian sepeda motor dengan modus meminjamnya," ucap dia.
Hendra menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu di tempat tersebut.
Kemudian dia tahu kapan serah terima petugas yang jaga warnet dan tahu di mana menyimpan kunci kendaraan tersebut.
"Jadi jam 8 pagi, setelah penjaga keluar yang bersangkutan masuk ke dalam warnet, kemudian mengambil kunci di atas meja kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar," ujarnya.
Hendra mengatakan untuk pelaku sementara yang terlihat di CCTV satu orang namun sedang dikembangkan kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya.
"Keterangan pelaku ini relatif beda-beda, tapi sudah kami pastikan yang bersangkutan lah yang mengambil dan yang menggunakan kendaraan tersebut, kita temukan kendaraan tersebut pada yang bersangkutan," tuturnya.
Sehingga, kata Hendra, pelaku terjerat pasal 363, tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Janda Muda Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi, Terbukti Maling Motor, Aksinya Terekam CCTV dan Viral