Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Ki Anom Subekti dan Keluarga Terungkap, Berikut Motif Hingga Petunjuk Sidik Jari Di Gelas

Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Ki Anom Subekti, seniman asal Rembang, Jawa Tengah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuhan Ki Anom Subekti dan Keluarga Terungkap, Berikut Motif Hingga Petunjuk Sidik Jari Di Gelas
Mazka Hauzan Naufal/Tribun Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti berupa sabit yang digunakan Sumani (43) untuk membunuh Anom Subekti beserta istri, anak, dan cucunya, Kamis (11/2/2021). 

Pasalnya, dari BAP, polisi menemukan adanya transaksi terkait perangkat gamelan.

"Jadi pada saat beberapa saksi yang kita periksa, ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya," ungkapnya.

"Ada kata-kata bahwa 'wis, sing wis yo wis', itu di BAP (berita acara pemeriksaan) dan interogasi awal dari penyidik mengatakan begitu, artinya apa di situ ada motif dendam, tentang sesuatu," kata Kapolda Ahmad Lutfi.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Dihantam Benda Tumpul saat Tidur

Atas perbuatannya, Sumani terancam hukjuman seumur hidup.

Dijelaskan Luthfi, ancaman pidana seumur hidup karena tersangka diketahui memiliki rencana untuk membunuh.

Kediaman seniman Rembang, Anom Subekti, yang ditemukan tewas bersama istri, anak, dan cucunya, Kamis (4/2/2021).
Kediaman seniman Rembang, Anom Subekti, yang ditemukan tewas bersama istri, anak, dan cucunya, Kamis (4/2/2021). (KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

"Terhitung mulai tanggal 8 (Februari) setelah gelar perkara sudah kita bisa ungkap dan tetapkan tersangka Jadi pembunuhan berencana disertai dengan pemberatan ini dilakukan oleh Sumani," jelasnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kata dia, sidik jari Sumani menempel di gelas milik korban.

Baca juga: FAKTA Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga Tewas, Ada Suara Motor Knalpot Brong Mondar-mandir

Berita Rekomendasi

Selain itu, cincin, anting, dan gelang milik korban berada di rumah Sumani.

"Artinya yang bersangkutan mengambil dengan paksa, pada saat pelaku melakukan upaya paksa terkait dengan pembunuhan, kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP rumah tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.

Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Penangkapan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Teman Dekat dan Diduga Dendam Soal Gamelan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas