Pengacara Ungkap Ada Peran Dedi Mulyadi dalam Perdamaian Kakek Koswara dengan Anaknya
asus anak kandung gugat orang tuanya sendiri dengan uang senilai Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir damai.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak kandung gugat orang tuanya sendiri dengan uang senilai Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir damai.
Seperti diberitakan sebelumnya, kakek Koswara (85) digugat oleh anaknya yang bernama Denden (43).
Konflik keduanya terkait dengan masalah pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.
Sedangkan momen berdamainya antara bapak dan anak itu terjadi dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Akhir Kasus Koswara di Bandung: Sang Anak Kini Menyesal, Bersujud Meminta Maaf
Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden. Sidang mediasi ini ditetapkan dalam putusan majelis hakim bahwa kasus ini berakhir damai.
"Kami bersyukur perkara ini berakhir damai. Hubungan keluarga besar pak Koswara dipulihkan kembali sehingga berakhir dengan suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," ujar Bobby Herlambang Siregar SH, kuasa hukum Koswara.
Bobby mengatakan kasus perdamaian ini tidak lepas dari semua pihak, termasuk pemberitaan media dan tokoh masyarakat.
"Kami berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini supaya berakhir damai, termasuk teman-teman wartawan, tokoh masyarakat dan kehadiran bapak Dedi Mulyadi anggota DPR RI," kata Bobby.
Menurut Bobby, kehadiran dan dukungan moril Dedi Mulyadi dalam kasus ini turut membantu penyelesaian kasus ini hingga berakhir membahagiakan.
"Kang Dedi Mulyadi sebagai anggota dewan, sebagai budayawan, yang sering mengadvokasi kasus-kasus seperti ini memberi energi positif sehingga kasus ini selesai," kata Bobby.
Dedi Mulyadi sendiri sempat beberapa kali memediasi perseteruan ini. Namun, sempat terkendala karena kesulitan menemui Deden lewat kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.
"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat. Untuk memutus kasus ini memang harus pendekatan dari hati ke hati, tidak hanya sebatas pendekatan hukum formil keperdataan," ujar Bobby.
Baca juga: Sujud di Kaki Koswara, Anak yang Gugat Ayah Rp 3 Miliar Ngaku Menyesal, Deden: Saya Sayang Orang Tua
Pendekatan kekeluargaan dari hati ke hati, mampu mengakhiri seteru ini dengan cepat.
Terbukti, saat Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane SH dan menyelesaikannya sendiri, Deden bisa menemui Koswara dan akhirnya meminta maaf.
"Cara Deden menemui pak Koswara itu, yang saya maksud pendekatan dari hati ke hati, ada hubungan emosional anak dengan bapak sehingga perkara ini cepat selesai," kata Bobby.
Sementara itu, Deden mengaku terharu bisa berdamai dengan orangtuanya. Ia menyebut perdamaian ini bisa terjadi karena bantuan semua pihak termasuk Dedi Mulyadi.
"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orang tua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orang tua," kata Deden.
Seusai mediasi, Deden tampak bersujud di pangkuan Koswara. Sedangkan di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden.
Koswara memeluk Deden anaknya sambil menangis. Setelah melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak keduanya itu.
Ada Tangisan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bandung
Kakek RE Koswara (85) tak henti memeluk anaknya, Deden (47).
Pemandangan itu terjadi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Deden merupakan anak kedua Koswara yang sempat menggugat ayah kandungnya itu ke PN Bandung karena urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.
Dalam gugatannya, Deden meminta agar Koswara, Hamidah, dan Imas, mengganti Rp 3 miliar jika mengusir Deden di lokasi warung yang disewa sejak 2012. Selain itu juga menuntut uang ganti rugi Rp 220 juta.
Deden menunjuk adiknya, Masitoh, yang juga anak Koswara untuk jadi kuasa hukum dan mengajukan gugatan.
Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.
Belakangan, Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara.
Akhirnya pekan lalu, Deden dan Koswara memutuskan untuk berdamai.
Kedatangan mereka ke pengadilan hari ini untuk memberitahukan pada hakim mediator bahwa sengketa mereka selesai dan berakhir damai dengan mencabut gugatan.
Baca juga: Anak Kandung Kakek Koswara di Muncul PN Bandung: Saya Berdosa dan Siap Sujud di Kaki Bapak
Pantauan Tribun, Koswara datang ke PN Bandung berbarengan dengan anak-anaknya, yakni Imas, Deden, Hamidah, Ajid, dan Mochtar.
Mereka menuju ruang mediasi. Koswara duduk di kursi roda didorong oleh Deden dan Mochtar.
Di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden.
Koswara memeluk Deden anaknya sambil menangis.
Setelah melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak keduanya itu.
"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Nining, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).
Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar, sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Anak Gugat Orangtua Berakhir Damai, Koswara Peluk Deden, Pengacara : Ada Peran Dedi Mulyadi
(Tribunjabar.id/ Mega Nugraha)