Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan 11 Tersangka Terkait Kasus Sabu 353 Kilogram yang Tak Bertuan di Aceh

Narkoba adalah kejahatan internasional dan penanganan dilakukan dengan cara teroganisir

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan 11 Tersangka Terkait Kasus Sabu 353 Kilogram yang Tak Bertuan di Aceh
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Sabu sebanyak 353 kg bersama 11 tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka kasus sabu tak bertuan sebanyak 353 kilogram.

Sabu ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat mulut kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Ke 11 tersangka itu, saat ini telah diboyong ke Polda Aceh.

Tersangka ini turut dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).

Konferensi pers tersebut ikut didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi SH, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar SIK MH, Kakanwil Bea Cukai Safuadi, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari SIK SH beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi.

Baca juga: Gara-gara Tak Terima Diceraikan, Mantan Suami Polwan Nekat Datangi Polda Babel Bawa Senjata Tajam

Kapolda Aceh dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, pihaknya menciduk 11 tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.

Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. "KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.

Lalu MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).

Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Baca juga: Dituding Sogok Saksi untuk Jatuhkan Angel Lelga di Persidangan, Vicky Prasetyo Berdalih

Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap 6 tersangka secara maraton, yakni SU (53) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.

Selanjutnya, KR (23) warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas