Polisi Amankan 11 Tersangka Terkait Kasus Sabu 353 Kilogram yang Tak Bertuan di Aceh
Narkoba adalah kejahatan internasional dan penanganan dilakukan dengan cara teroganisir
Editor: Eko Sutriyanto
Kapolda menyebutkan, di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika, namun di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 Kg di Aceh.
"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," ucap Kapolda.
Baca juga: Polisi Amankan Tiga Tersangka Terkait Penemuan 300 Kilogram Sabu di Bireuen Aceh
Di samping itu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar SIK MH juga menambahkan, sebenarnya informasi yang kami dapat sudah dari pertengahan Desember.
Setelah itu langsung membentuk tim dan melibatkan pihak Bea Cukai karena modus mereka menggunakan jalur laut.
Ia menjelaskan, negara penghasil narkoba terbesar saat ini adalah Meksiko, Myanmar, dan Negara Timur Tengah yaitu Afganistan.
"Nantinya kami juga akan bekerja sama dengan kawan luar negeri dan agenci penegak hukum internasional," ucapnya.
Oleh karena itu Krisno mengharapkan, semua pihak harus bekerjasama dan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama tersebut.
"Kita harus bekerjasama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara teroganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya," pungkas Jenderal bintang satu dari Mabes Polri tersebut
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dit Resnarkoba Polda Aceh Bekuk 11 Tersangka Kasus Sabu 353 Kg tak Bertuan di Bireuen