Polisi Amankan 11 Tersangka Terkait Kasus Sabu 353 Kilogram yang Tak Bertuan di Aceh
Narkoba adalah kejahatan internasional dan penanganan dilakukan dengan cara teroganisir
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka kasus sabu tak bertuan sebanyak 353 kilogram.
Sabu ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat mulut kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Ke 11 tersangka itu, saat ini telah diboyong ke Polda Aceh.
Tersangka ini turut dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).
Konferensi pers tersebut ikut didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi SH, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar SIK MH, Kakanwil Bea Cukai Safuadi, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari SIK SH beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi.
Baca juga: Gara-gara Tak Terima Diceraikan, Mantan Suami Polwan Nekat Datangi Polda Babel Bawa Senjata Tajam
Kapolda Aceh dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, pihaknya menciduk 11 tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.
Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. "KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.
Lalu MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).
Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Baca juga: Dituding Sogok Saksi untuk Jatuhkan Angel Lelga di Persidangan, Vicky Prasetyo Berdalih
Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap 6 tersangka secara maraton, yakni SU (53) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.
Selanjutnya, KR (23) warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.
Kapolda menyebutkan, di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika, namun di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 Kg di Aceh.
"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," ucap Kapolda.
Baca juga: Polisi Amankan Tiga Tersangka Terkait Penemuan 300 Kilogram Sabu di Bireuen Aceh
Di samping itu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar SIK MH juga menambahkan, sebenarnya informasi yang kami dapat sudah dari pertengahan Desember.
Setelah itu langsung membentuk tim dan melibatkan pihak Bea Cukai karena modus mereka menggunakan jalur laut.
Ia menjelaskan, negara penghasil narkoba terbesar saat ini adalah Meksiko, Myanmar, dan Negara Timur Tengah yaitu Afganistan.
"Nantinya kami juga akan bekerja sama dengan kawan luar negeri dan agenci penegak hukum internasional," ucapnya.
Oleh karena itu Krisno mengharapkan, semua pihak harus bekerjasama dan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama tersebut.
"Kita harus bekerjasama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara teroganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya," pungkas Jenderal bintang satu dari Mabes Polri tersebut
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dit Resnarkoba Polda Aceh Bekuk 11 Tersangka Kasus Sabu 353 Kg tak Bertuan di Bireuen