Ganjar Tak Mau Hukum Warga yang Menolak Divaksin Covid-19: Persuasi dan Sosialisasi Lebih Penting
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak akan memberi sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak akan memberi sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo menanggapi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Perpres tersebut mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.
Ganjar mengaku akan mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Sehingga, diharapkan mampu menyadarkan masyarakat soal pentingnya vaksinasi.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Turut Prioritaskan Lansia, Pemerintah Beri Penjelasan
Baca juga: Oxford akan Lakukan Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Anak-anak, Janssen Menyasar Bayi dan Ibu Hamil
Ia mengatakan, jika ada warganya yang enggan divaksin maka pilihannya adalah ditunda.
“Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini," kata Ganjar seusai dalam rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual, di Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (15/2/2021).
"Jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda),” ujarnya, seperti dikutip dari Jatengprov.go.id.
Menurutnya, jika ada yang tak mau bahkan menolak divaksin, hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.
“Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” jelasnya.
Sehingga, penundaan pemberian vaksin Covid-19 tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi.
Baca juga: Pemerintah Beri Santunan Jika Warga Alami Kecatatan atau Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Sanksi Jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19, Ketua MPR Minta Pemerintah Utamakan Pendekatan Persuasif
Keputusan Ganjar Pranowo itu mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah.
Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.
“Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan."
"Sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting,” tegas dia.
Kata Jubir Presiden
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, memberi penjelasan terkait sanksi pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Ia menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.
"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Segera Dimulai, Simak Pengalaman Dokter Senior Setelah Divaksin
Baca juga: Dinkes DKI Siap Vaksinasi Tahap II, Pedagang Hingga Ojek Online Jadi Sasaran Penerima
Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.
"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."
"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.
Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.
"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.
Ia menyebut, pemerintah yakin, vaksinasi kepada rakyat Indonesia akan tuntas dan menyelamatkan seluruh masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Pemerintah yakin bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat di Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita, anak-anak kita, dan seluruh bangsa Indonesia," ujar Fadjroel.
"Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres Hukuman Bagi Warga Tolak Vaksin, Ini Respons dan Langkah Ganjar
Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19 bagi 10 Ribu Pedagang dan Pekerja PD Pasar Jaya di Pasar Tanah Abang
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.