Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Sengketa Tanah Warisan, Petani Tewas Dibunuh Iparnya, Sempat Saling Serang Pakai Parang

Seorang petani bernama Madderemeng (60) tewas di tangan iparnya. Pembunuhan itu terjadi dipicu soal sengketa tanah.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Sengketa Tanah Warisan, Petani Tewas Dibunuh Iparnya, Sempat Saling Serang Pakai Parang
Net
Seorang petani bernama Madderemeng (60) tewas di tangan iparnya. Pembunuhan itu terjadi dipicu soal sengketa tanah. 

Ia mengatakan, cekcok keduanya memanas. Korban, Maddaremmeng tersulut emosi sehingga mengayungkan parang kepada pelaku Amir.

Namun, ditepis oleh pelaku. Lalu pelaku menyerang balik.

"Keduanya sempat berduel. Korban mengayungkan parang kepada pelaku, tapi berhasil ditepis."

"Pelaku lalu menyerang balik dan melukai korban di bagian kepala lalu punggung menggunakan parang," beber Ardy.

Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini mengaku sempat kesulitan mengungkap kasus ini.

Pasalnya, tidak ada orang yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Pihaknya pun melakukan penyelidikan. Saat, melakukan olah TKP, tidak ditemukan barang korban yang hilang.

Berita Rekomendasi

Kata Ardy, pihaknya lalu mencurigai kasus ini terkait masalah tanah.

Baca juga: Gara-gara Sepatu, Dua Sahabat di OKI Duel, Dua-duanya Akhirnya Tewas

"Tidak ada tanda pencurian. Jadi dugaan kuat kami karena masalah tanah. Kemudian ditelusuri siapa yang punya tanah kebun," terang Ardy.

Awalnya, kata Ardy, pelaku Amir tak mengakui perbuatannya.

Namun, setelah digeledah handphone miliknya, ditemukan petunjuk mengarah ke dia. Amir pun lalu mengakui perbuatannya.

"Ditemukan petunjuk sebuah sms pelaku kepada saudaranya dalam bahasa bugis. Nalaka abala, wunoi ifaku (saya kena musibah, saya bunuh iparku). Setelah itu baru pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Amir diamankan di rumahnya, Kamis (18/2/2021) pukul 02.30 Wita. Dia lalu dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses hukum.

Amir disangka Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUH Pidana.

"Kita sangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman 15
tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Petani Tewas di Kebun Amali Bone, Korban Dibunuh Iparnya Gara-gara Tanah

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas