Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Kasus Memandikan Jenazah Wanita oleh 4 Nakes Pria? Kini Dihentikan oleh Kejaksaan

Kasus memandikan jenazah wanita oleh empat tenaga medis dari RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dihentikan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Masih Ingat Kasus Memandikan Jenazah Wanita oleh 4 Nakes Pria? Kini Dihentikan oleh Kejaksaan
Tribun Medan/Alija Magribi
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Dososeputro menggelar konferensi pers kasus pemandian jenazah non syariat Islam di PTSP Kejari Siantar, Rabu (24/2/2021) - Masih Ingat Kasus Memandikan Jenazah Wanita oleh 4 Nakes Pria? Kini Dihentikan oleh Kejaksaan 

Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih.

Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 Nakes pria tersebut.

Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan, lantaran peran mereka begitu penting dan dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.

Petisi Bebaskan 4 Nakes Penodaan agama tembus 17.000 tanda tangan

Kasus pemandian jenazah yang tidak dilaksanakan dengan syariat Islam ini memunculkan gerakan perlawanan.

Berita Rekomendasi

Adalah Gerakan Merawat Akal Sehat mengumpulkan petisi mendukung 4 Nakes yang dijerat pasal penodaan agama.

Gerakan yang dipelopori sejumlah influencer Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armando itu hingga Rabu (24/2/2022) Pukul 13.30 WIB sudah menyentuh angka 17.675 tanda tangan.

Baca juga: Penampakan Makam di Karanganyar yang Alami Longsor, Ada Jenazah yang Tersangkut hingga Hanyut

Dalam keterangannya, Gerakan Merawat Akal Sehat menuntut 5 hal yakni, negara membebaskan 4 Nakes dari segala tuntutan.

Karena menurut mereka, penodaan agama itu merupakan pendapat MUI. Sementara MUI bukan otoritas hukum di Indonesia.

Kemudian, jika kasus sampai pada peradilan, negara harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka.

Selanjutnya mereka meminta pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa.

Tim Satgas COVID-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut dan tidak boleh lepas tangan. Dan terakhir, aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AKHIRNYA Kasus Pemandian Jenazah Wanita oleh Tenaga Kesehatan Pria Dihentikan Kejaksaan

(Tribun-medan.com/Alija Magribi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas