Klaster Aerobik Muncul di Tasikmalaya, 45 Orang Terpapar Covid-19 Seteah Senam di Papandayan
Baru-baru ini masyarakat Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya digegerkan dengan munculnya klaster baru.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Penyebaran Covid-19 terus saja terjadi dan masyarakat diimbau untuk terus waspada.
Baru-baru ini masyarakat Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya digegerkan dengan munculnya klaster baru.
Klaster tersebut datang dari komunitas senam aerobik.
Tribun Jabar mengabarkan, sebanyak 45 warga Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan positif Covid-19 klaster senam aerobic.
Sebelumnya yang dinyatakan positif hanya 40 orang, sebagian besar perempuan.
Baca juga: Ingat Klaster Covid Liburan Panjang! Mulai Besok Buruh dan Pekerja Dilarang Pergi ke Luar Kota
Sebagian terkonfirmasi positif setelah senam di Papandayan, Garut, dan sebagian lagi dari hasil tracing terhadap anggota senam.
"Dari hasil tracing disusul swab test, ada penambahan lima orang lagi, sehingga totalnya jadi 45 orang," kata Kabid Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Atang Sumardi, Kamis (11/3/2021).
Atang mengungkapkan, awal munculnya klaster senam setelah diketahui ada 24 anggota senam terkonfirmasi positif hasil swab test massal.
Dari hasil tracing muncul 48 warga yang pernah kontak erat. "Hasil swab test terhadap 48 orang itu, sebanyak 21 diantaranya terkonfirmasi positif," kata Atang.
Baca juga: Penambahan Pasien Covid-19 Subang Tembus Rekor, Klaster Pesantren Jadi Penyumbang Terbesar
Saat ini masih ada 10 warga darik laster senam ini menunggu hasil swab test.
"Kami mengimbau warga tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Yakni menerapkan program 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun," ujar Atang.
Libur panjang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.
Hal ini diperkuat lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3/2021) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).