Gara-gara Status Chip Game Online, Remaja 14 Tahun Tewas Dijerat Sarung, Sempat Diracun tapi Lolos
Gara-gara buat status chip game online Rp 7 juta, remaja 14 tahun tewas dibunuh. Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya pakai sarung.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM– Gara-gara buat status chip game online Rp 7 juta, remaja 14 tahun tewas dibunuh.
Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya pakai sarung.
Awalnya korban sempat diracun oleh pelaku namun berhasil lolos.
Andika Reza Rahmadani, remaja 14 tahun asal Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tewas akibat lehernya dijerat sarung oleh dua orang tetangganya sendiri.
Pelaku diketahui adalah Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21), keduanya warga Desa Lambangan.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu dibunuh di dalam mobil pikap Granmax L 9791 W warna hitam.
Setelah tak bernyawa, jenazahnya dibuang di parit atau sungai kecil di pinggir sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Dua pelaku kasus pembunuhan sadis itu sudah ditangkap petugas.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat Andika menggunakan kain sarung yang diikatkan di leher.
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji sambil menunjukkan kedua tersangka dan beberapa barang bukti, Senin (15/3/2021).
Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini.
Baca juga: Halusinasi Mau Dibunuh Orang, Pria Ini Nekat Gorok Leher Sendiri di Depan Tantenya hingga Tewas
Baca juga: Kandang Kambing Jadi Saksi Bisu Duda di Subang Bunuh Diri, Diduga Depresi Sakit Tak Kunjung Sembuh
Baca juga: Ibu Hamil 6 Bulan Tewas Dibunuh Suami, Pelaku Sempat Mengelak, Sebut Korban Jatuh Terpeleset Minyak
Termasuk Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah handpone merk OPPO A-31 warna hitam, sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV, sarung warna coklat kombinasi hitam, jaket warna ungu kombinasi hijau, celana pendek warna merah, baju warna merah, dan celana dalam warna krem.
“Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP,” urainya.
Ya, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal oleh dua pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.