VIRAL Video Pemukulan Anak Usia 2 Tahun, Pelaku Sengaja Merekam untuk Berikan Efek Jera
Beredar video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria kepada balita yang masih berusia dua tahun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang pria kepada balita yang masih berusia dua tahun.
Video tersebut berdurasi 1,51 detik dan beredar di grup WhatsApp.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah pelaku yang berinisial ASD di Kampung Malang Nengah RT 4 RW 5 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dalam potongan video itu, tersangka memukul bocah 2 tahun tersebut di bagian perut dan dada.
Baca juga: Komisi X DPR Soroti Kasus Penyekapan Anak di Purbalingga: Bukti Kekerasan Bisa Terjadi di Keluarga
Baca juga: Gunakan HP Ayahnya untuk Bermain Games, Anak Ini Jadi Korban Kekerasan dan Dirantai Orangtuanya
Sebelum aksi kekerasan terjadi, pelaku memang membawa korban ke rumahnya seusai mengantarkan kekasihnya yang merupakan bibi korban.
Setelah video kekerasan tersebut tersebar luas, akhirnya Polresta Tangerang bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, motif tersangka melakukan aksi penganiayaan tersebut adalah sebagai efek jera agar anak tidak menangis.
"Motif tersangka melakukan pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi kalau nanti nangis lagi dipertunjukkanlah video di HP itu," kata Kombes Wahyu dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh, KSP Dukung Advokasi Revisi Qanun No 9/2019
Baca juga: Pengakuan Ayah yang Merantai Anak Kandungnya: Menyesal dan akan Berusaha Mendidik Lebih Baik
Kronologi Kejadian
Dilansir Wartakotalive.com, menurut Kombes Wahyu, pada saat kejadian pelaku tengah menjemput bibi korban.
"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja."
"Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Kombes Wahyu menuturkan, setelah mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediamannya di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Sebelum melakukan tindak kekerasan, pelaku sempat mengajak korban bermain.
Baca juga: 25 Anak di Asrama Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan, Polres Mimika Sita Kabel dan Kayu
Baca juga: KDRT Mendominasi Angka Kekerasan pada Perempuan Solo di Masa Pandemi, Ini Tanggapan Pengamat Sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.