Irsan Tewas Usai Diksar Mapala, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Ketua Panita
Kasus mahasiswa tewas penuh luka setelah mengikuti diksar Mapala memasuki babak baru. 16 orang ditetapkan jadi tersangka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Perwira berpangkat tiga balok ini menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Baca juga: Kakek 73 Tahun Tewas Dibacok Saat Cekcok Mulut, Masalah Setahun Lalu Jadi Pemicunya
"Tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bone dan Polsek.
Seperti diketahui, diksar ini diikuti tujuh peserta, berlangsung selama delapan hari, 5-13 Maret 2021.
Para peserta dan panitia melakukan lintas alam dari Kecamatan Lappariaja hingga ke Kecamatan Barebbo.
Selama diksar itulah, tujuh peserta diduga mengalami tindak kekerasan dari para panitia.
Meskipun Irsan meninggal dunia, namun orangtuanya enggan melapor ke polisi.
Mereka mengaku ikhlas atas peristiwa tersebut, meski telah merenggut nyawa putra kesayangannya.
Ibu Irsan, Hasirah mengaku tindak kekerasan yang menimpa anaknya sungguh tidak memiliki sifat kemanusiaan.
"Tidak ada sekali sifat kemanusiaannya," ucapnya.
Meski keluarga Irsan tak mau melapor, namun lima peserta lainnya rekan Irsan akhirnya memutuskan mengadu ke Polres Bone.
Pembina Mapala: Tidak Ada Kekerasan
Meskipun hasil visum dan keterangan peserta menunjukkan ada kekerasan fisikm namun Pembina Mapala Mappesompae, membantah ada kekerasan yang dilakukan saat diksar.
Pembina Sylviah mengutarakan, dua hari sebelum para peserta diksar pulang, ia sempat menemui mereka di lokasi camp di Bacu pada Rabu-Kamis (10-11/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.