Mau Bayar Utang Akibat Kalah Judi, Pria di Sleman Ini Curi Mobil di Rumah Majikan
pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNEWS.COM, SLEMAN - Pria berinisial AB (38), warga Cirebon, Jawa Barat nekat mencuri mobil jenis Suzuki Carry pickup yang ada di rumah majikannya.
Lantaran terhimpit utang akibat kalah judi dadu.
Mobil curian tersebut digadaikan, agar dapat membayar utang.
Panit 1 Reskrim Polsek Berbah, Polres Sleman, Aiptu Samsi menceritakan, kejadian pencurian mobil itu bermula ketika pelaku berpura-pura datang ke rumah majikan di Sendangtirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (6/3/2021) sore hari.
Pelaku yang sedang kebingungan memikirkan bagaimana cara bayar utang itu, mengetahui sang majikan memarkir sebuah mobil carry pick up milik temannya di depan gudang barang bekas.
Pelaku gelap mata.
Baca juga: Judika Siap Tebak Mistery Singer di Program I Can See Your Voice Indonesia
Tanpa pikir panjang, pada Minggu (7/3/2021) dini hari, sekitar pukul 5.30 WIB, ketika majikan sedang tertidur, pelaku nekat mengambil kunci berikut STNK di dalam kamar.
Kemudian membawa kabur mobil tersebut.
"(Pelaku) mencuri mobil karena memiliki utang akibat kalah judi," tutur Aiptu Samsi, didampingi KBO Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo, saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (19/3/2021).
Pukul 06.37 WIB, korban dibangunkan oleh sang istri sekaligus diberi tahu bahwa mobil di rumahnya telah hilang.
Korban berusaha mencari namun tidak ketemu.
Lalu, melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.
Baca juga: Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan Polisi, Okan Kornelius Akan Laporkan Balik Lee Sachi Sang Mantan
Mendapat laporan, Petugas Polsek Berbah langsung melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Prambanan.
Namun mobil hasil curian saat itu sudah digadaikan.
"Mobil digadaikan Rp 15 Juta, di daerah Wonosari," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di hadapan petugas dan awak media, AB menyesali aksi pencurian yang dilakukan.
Diakuinya, hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar utang, akibat kalah bermain Judi dadu sekitar Rp 5 - 6 juta.
"Karena kalah judi saya bingung. Begitu saya main ke rumah majikan, melihat ada kontak mobil.
Saya (timang) ambil nggak, ambil nggak, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," ujarnya, tertunduk.
Polres Sleman Ungkap 6 Kasus Pencurian
Selain pencurian mobil di wilayah Kapanewon Berbah, Polres Sleman juga mengungkap 6 perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek jajaran.
Dalam ungkap kasus curanmor tersebut, Polisi mengamankan ada enam tersangka.
Antara lain, DIK (46) warga Semarang, AFR (27) asal Kotagede Yogyakarta, ASR (36) warga Sleman, H (39) dan NN (41) keduanya warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Di samping itu, ada juga pelaku yang masih di bawah umur yaitu RTY alias Tomek (17) warga Tempel, Sleman.
KBO Reskrim Polres Sleman, Iptu Sri Pujo mengatakan, pelaku anak itu ditangkap oleh pihak berwajib karena melakukan pencurian sepeda motor jenis Astrea C100 warna hitam di Margoagung, Seyegan, pada Selasa (29/9/2020) lalu.
Baca juga: Pulang Apel dari Indekos Pacar, Mahasiswa Asal Kotagede Yogyakarta Malah Curi Sepeda Motor
Motifnya karena ingin memiliki.
Saat ungkap kasus, pelaku yang masih anak-anak itu tidak ditampilkan.
"Pelaku anak ini kami titipkan di BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja)," ujar Sri Pujo.
Pihaknya mengimbau, dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Bumi Sembada, warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
Sebab, pelaku pencurian selalu mencari kelengahan para korban. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terlilit Utang Akibat Kalah Judi, Pria Asal Cirebon Curi Mobil di Rumah Majikan