Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Pemalang Gulung Bandar Judi Togel, di Petarukan Diduga Dibekingi Seorang Oknum

AKBP Ronny menerangkan, dua pelaku diamankan saat membuka jasa judi togel di rumahnya masing-masing.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polres Pemalang Gulung Bandar Judi Togel, di Petarukan Diduga Dibekingi Seorang Oknum
istimewa
Dua bandar judi togel saat diamankan petugas ke Mapolres Pemalang, beberapa waktu lalu. 

Ditegaskan Kapolres Pemalang, pelaku yang ditangkap di Kecamatan Taman berinisial AP (56) yang merupakan residivis kasus togel, dan yang diamankan di Kecamatan Bantarbolang berinisial S (49).

"Keduanya akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Ditambahkan AKBP Ronny, masyarakat bisa segera melapor jika melihat aktivitas permainan judi di Kabupaten Pemalang.

“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan, dan kami akan lakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com/Budi Susanto/Tribun Jateng)

Berita terkait judi togel

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kurang dari Sepekan Polres Pemalang Bekuk Dua Bandar Togel

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas