Identitas Oknum Kepala Dinas di Kota Malang yang Diamankan Karena Narkoba Akhirnya Terungkap
Penangkapan Ade berawal dari keberhasilan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membongkar jaringan sindikat narkoba
Editor: Hendra Gunawan
Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR.
Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan.
Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi Ade berhasil ditangkap.
"Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing.
Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," terangnya.
Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.
"Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
"Sehingga sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.