Identitas Oknum Kepala Dinas di Kota Malang yang Diamankan Karena Narkoba Akhirnya Terungkap
Penangkapan Ade berawal dari keberhasilan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membongkar jaringan sindikat narkoba
Editor: Hendra Gunawan
Tanggapan Wali Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji turut prihatin dengan kabar yang membawa nama ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Dirinya menegaskan, bahwa Pemkot Malang bakal terus berkomitmen untuk melawan serta memberantas peredaran, penyebaran dan penggunaan narkotika dan zat adiktif sejenisnya.
"Saya prihatin dengan kejadian ini. Dan Kami tegaskan komitmen kami adalah memberantas narkoba.
Dan saya tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya," ucap Sutiaji, Senin (29/3).
Sutiaji menambahkan, bawa dirinya tidak main-main dengan hal yang bersifat narkotika dan obat-obatan terlarang.
Bahkan, Sutiaji telah berkomunikasi dengan BNN Kota Malang untuk segera melakukan program pemeriksaan, khususnya kepada semua jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Hal tersebut dia sampaikan saat bertemu dalam acara Sosialisasi Penyadaran Pemuda terhadap bahaya narkoba di salah satu Hotel di Kota Malang pada 18 Maret 2021 lalu.
"Kami memang segera melakukan program pemeriksaan kepada ASN.
Bahkan bersama segenap Forpimda dan juga organisasi kemasyarakatan serta kepemudaan kita juga secara bersama mendeklarasikan lawan narkoba.
Artinya kami tak main-main," ucapnya.
Atas keterlibatan ASN pada kasus narkoba ini, Sutiaji akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Ada pun hal-hal yang bersifat kedisiplinan ASN, dia mengatakan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Sutiaji juga mengimbau masyarakat Kota Malang dari semua profesi, gender, usia agar mewaspadai, menjauhi dan memerangi bahaya narkoba.
"Untuk sanksinya, semua sudah ada di PP 53 Tahun 2010. Dan untuk proses hukum ini, kami akan tetap mematuhi dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian," tandasnya.
Menanti sanksi
Ade Herawanto kini menanti sanksi dari dari Inspektorat Kota Malang.
Namun, Kepala Inspektorat Kota Malang, Abdul Malik mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan Ade.
Namun, dirinya mengetahui dari pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa ada ASN di lingkungan Pemkot Malang terjerat kasus narkoba.
"Kami belum menerima laporan secara resmi. Cuma kami baru mengetahuinya melalui pemberitaan di media. Ini masih kami lihat dulu," ucapnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, Senin (29/3/2021).
Pihak Inspektorat bakal melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kota Malang (BKPSDM).
Koordinasi tersebut dilakukan, dengan mempelajari terlebih dahulu, data dan fakta yang menjerat kepala Dispangtan Kota Malang.
"Kasus ASN terjerat narkoba ini baru pertama kali saya temui ketika saya menjabat di inspektorat sejak tahun 2019 lalu. Jadi kami harus pelajari.
Dan melakukan koordinasi dengan BKPSDM dalam waktu dekat ini," terangnya.
Disinggung soal sanksi ASN yang terjerat kasus narkoba, Malik pun tidak memberikan banyak komentar.
Dirinya hanya mengatakan, bahwa proses hukum yang menjerat AH biar berlangsung terlebih dahulu sampai ada putusan dari pengadilan.
"Karena terkait dengan sanksi ini harus ada kehati-hatian. Maka dari itu, biarlah proses hukum ini berjalan sampai ada putusan pengadilan," terangnya.
Malik menambahkan, bahwa sanksi bagi ASN hanya Wali Kota yang bisa memutuskan.
Pihaknya hanya bisa memberikan pertimbangan berdasarkan fakta yang ada.
"Sanksinya dari pak wali nanti. Kita hanya kepanjangan tangan saja yang memberikan pertimbangan. Keputusannya bagaimana, nanti akan kami diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang saat ini sedang melakukan pertemuan dengan Pjs Sekda Kota Malang di Balaikota Malang. (Kukuh Kurniawan/Rifky Edgar)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Identitas Pejabat Teras Pemkot Malang Diciduk karena Pakai Narkoba, Kursi Kepala Dispangtan Kosong