Polsek Bua Minta Dua dari 6 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Luwu Menyerahkan Diri
Selain dirudapaksa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.
Editor: Dewi Agustina
Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.
Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).
Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.
"Empat yang sudah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," kata Faisal.
Ayah Hamili Anak
Sementara itu RM (43) warga Toraja Utara ditangkap Polisi, Sabtu (10/4/2021) karena mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RS (16).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, ia mencabuli anak kandung sendiri," jelas personel Piket Sat Reskrim, Briptu Christian Patulak.
Asi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali.
Akibat hubungan terlarang itu, korban hamil.
"Hamil berdasarkan laporan dari tante korban," sambung Christian.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron