Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Bua Minta Dua dari 6 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Luwu Menyerahkan Diri

Selain dirudapaksa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polsek Bua Minta Dua dari 6 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Luwu Menyerahkan Diri
Tribun Timur/Chalik Mawardi
Pelaku rudapaksa gadis usia 18 tahun di Luwu, Sulsel. 

Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.

Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).

Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.

"Empat yang sudah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.

Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," kata Faisal.

Ayah Hamili Anak

Berita Rekomendasi

Sementara itu RM (43) warga Toraja Utara ditangkap Polisi, Sabtu (10/4/2021) karena mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RS (16).

Seorang pria RM (43) warga Toraja Utara ditangkap polisi, Sabtu (1042021) karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
Seorang pria RM (43) warga Toraja Utara ditangkap polisi, Sabtu (1042021) karena mencabuli anak kandungnya sendiri. (Tribun Timur/Tommy Paseru)

"Pelaku ditangkap di rumahnya, ia mencabuli anak kandung sendiri," jelas personel Piket Sat Reskrim, Briptu Christian Patulak.

Asi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali.

Akibat hubungan terlarang itu, korban hamil.

"Hamil berdasarkan laporan dari tante korban," sambung Christian.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas