Malu Hamil Diluar Nikah, Wanita 21 Tahun Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Terancam Bui 10 Tahun
Seorang wanita muda berinisial YS (21) tega membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita muda berinisial YS (21) tega membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan.
Belakangan diketahui, darah dagingnya itu merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar.
Diketahui YS melahirkan di kamar mandi rumah neneknya di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020) dini hari.
Fakta miris ini terungkap saat gelar perkara di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula saat YS (21) melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungan gelap atau cinta terlarang dengan pacarnya.
Baca juga: Bayi 10 Bulan Korban Mobil Masuk Jurang 30 Meter di Mojokerto Meninggal, Sempat Kritis di RS
"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah," kata Hendi.
Sepuluh menit setelah persalinan YS membersihkan diri di kamar dan kembali lagi ke kamar mandi lalu mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.
"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.
Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah.
"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.
Persalinan tersebut dilakukan YS di rumah neneknya.
Saat itu neneknya sedang keluar rumah untuk mencari kebutuhan di pasar dan salat subuh.
YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.
Baca juga: Geger Tangisan Pukul 5 Pagi, saat Dicek Ternyata Bayi Bertali Pusar, Kini Bertemu Keluarga Baru
Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.
"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.
Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.
YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kejadian Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Mama Muda di Ponorogo diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Jenazah bayi perempuan itu ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).
Bayi tersebut merupakan anak dari perempuan berinisial YS (20), salah satu penghuni rumah tersebut.
"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam. Perlu kita perdalam lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.
Hendi menjelaskan awalnya YS yang tinggal bersama neneknya mulai mengeluh sakit perut pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Namun YS menolak saat ditawari untuk minum obat.
Baca juga: Mayat Bayi dalam Karung Gegerkan Warga Tolitoli, Ditemukan saat Cari Umpan Ikan
"Neneknya lalu pergi ke pasar dan pada pukul 04.00 dini hari YS melahirkan di kamar mandi," jelasnya.
Setelah berhasil melalui proses persalinan dengan selamat, ternyata sang bayi menangis.
"Dari situ YS langsung memukul (bayi)," jelasnya.
Jenazah bayi tersebut ditemukan di halaman belakang rumah di antara tumpukan kayu dan kandang-kandang ayam.
Hendi mengatakan dari keterangan sementara, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau cinta terlarang dengan kekasihnya.
"Kasus ini masih kami dalami dan kami kembangkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terkuak Alasan Mama Muda Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Ada Fakta Cinta Terlarang di Ponorogo
(Suryamalang.com/Sofyan Arif Candra)