Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Suami Bunuh Istri: Ali Bawa Tubuh Halimatulsadiah 'Keliling' Sebelum ke RS dan Polsek

Pelaku membawa keliling istrinya sekitar satu jam lebih. Tidak langsung ke rumah sakit. Tapi pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Suami Bunuh Istri: Ali Bawa Tubuh Halimatulsadiah 'Keliling' Sebelum ke RS dan Polsek
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan suami tusuk istri, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunungan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.

Warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang sehari-harinya berjualan buah ini telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.

Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.

Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarga.

Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.

"Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat," katanya Ali Asgar di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).

Berita Rekomendasi

Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).

Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan bombbogie, terdapat noda darah.

Satu unit pikap Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya. Mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.

Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.

Selanjutnya, selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.

Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.

Serta bra warna merah yang juga terdapat noda darah.

Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.

Baca juga: Suami Tikam Istri hingga Tewas, Pelaku Cemburu Korban Asyik Telponan dengan Pria Lain, Sempat Cekcok

Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Kronologis Lengkap

Heri Wahyudi menambahkan, terkait kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan seseorang.

Dia kemudian mengingatkan istrinya, bahwa hal itu membuatnya cemburu.

Namun korban tidak mempedulikan omongan suaminya, sehingga terjadi cekcok antara mereka berdua.

Muhammad Ali Asgar (30), tersangka penusuk istri hanya bisa menunduk di hadapan polisi dan wartawan, saat keterangan pers, Senin (19/4/2021).
Muhammad Ali Asgar (30), tersangka penusuk istri hanya bisa menunduk di hadapan polisi dan wartawan, saat keterangan pers, Senin (19/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita. Perkelahian diantara mereka belum juga mereda.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena merasa kesal dengan caci maki istrinya, tanpa sadar dia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menghujamkan ke arah leher kanan sebanyak satu kali.

Perbuatan sang suami membuat istrinya mengalami luka dan darah langsung mengalir deras dari leher korban.

Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang oleh pelaku agar tidak jatuh.

Asgar lalu memasukkan istrinya yang terluka ke dalam mobil pikap.

Setelah itu pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Katolik St Antonius, di Karang Ujung, Ampenan.

Karena tidak ada dokter dan kondisi korban sangat parah, petugas tidak mau menerima dan mengarahkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke Polsek Ampenan.

Melihat keadaan korban sangat parah, anggota Polsek Ampenan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil pikap tersebut.

Baca juga: Baru 15 Hari Rujuk Halimatulsadiah Malah Tewas Ditikam Suami, Keluarga Bantah Korban Selingkuh

Namun sesampainya di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Heri Wahyudi memperkirakan, setelah penusukan sang istri tidak langsung meninggal.

Tapi sebelum meninggal, pelaku membawa keliling istrinya sekitar satu jam lebih.

Tidak langsung ke rumah sakit. Tapi pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu, di Lingkungan Moncok Karya.

Setelah itu dia bawa ke rumah sakit dan kantor Polsek Ampenan.

Diduga karena kahabisan darah, sang istri akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara.

"Dia pulang dulu membuang handphone istrinya, baru ke rumah sakit, dan ke polsek untuk menyerahkan diri," katanya.

Memang pelaku berniat menyelamatkan, dia menutupi luka tusuk istrinya. Tapi nyawa tidak bisa tertolong lagi.

Muhammad Ali Asgar (30), tersangka penusuk istri hanya bisa menunduk di hadapan polisi dan wartawan, saat keterangan pers, Senin (19/4/2021).
Muhammad Ali Asgar (30), tersangka penusuk istri hanya bisa menunduk di hadapan polisi dan wartawan, saat keterangan pers, Senin (19/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Diduga Telepon Pria Lain

Sebelumnya diberitakan, Halimatulsadiah (29) meregang nyawa setelah lehernya ditusuk oleh suaminya, ML (30), seorang pedagang asal Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (17/4/2021) dini hari.

Korban Halimatulsadiah mengalami pendarahan hebat.

Nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi menjelaskan, penusukan terjadi di Jalan Adi Sucipto, di depan AURI, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Sebelum insiden nahas itu, menurut penjelasan AKP Kadek, pasangan suami istri ini terlibat cekcok, Jumat (16/4/2021), sekitar pukul 20.00 Wita.

Mereka bertengkar sambil rebutan HP milik korban.

Menurut pengakuan pelaku ke polisi, saat itu, dia memperingati istrinya agar tidak teleponan dengan laki-laki lain, yang diduga selingkuhannya.

Baca juga: Halimatulsadiah Tewas di Tangan Suami, Berawal Cekcok Mulut Saat Korban Diduga Telepon Pria Lain

"Korban diduga tidak mau mendengarkan pelaku. Dia tetap komunikasi dengan laki-laki yang diduga pacar korban," jelasnya.

Sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (17/4/2021), korban menyampaikan kepada pelaku bahwa besok tidak mau ikut berjualan.

Dia justru ingin menemui laki-laki tersebut.

Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan kalap.

ML langsung mengambil pisau yang ada di meja jualannya kemudian menusuk korban di bagian leher sebelah kanan.

Pelaku menusuk istrinya satu kali.

Setelah itu dia mencabut pisau tersebut dan melepaskan pisau ke bawah.

Jasad istri korban penusukan suami dibawa anggota Satreskrim Polresta Mataram ke RS Bhayangkara, Sabtu (17/4/2021).
Jasad istri korban penusukan suami dibawa anggota Satreskrim Polresta Mataram ke RS Bhayangkara, Sabtu (17/4/2021). (Dok. Polresta Mataram)

Korban pun langsung jatuh lemas dan tidak sadarkan diri.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Satreskrim mendatangi TKP untuk membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara," jelasnya.

Saat sampai di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Polisi pun menangkap pelaku di rumahnya kemudian digiring ke Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologi Lengkap dan Pengakuan Suami Tusuk Istri di Depan Polisi: Demi Allah Tidak Ada Niat

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas