Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kabar Sewa Rumah Jabatan Bupati Capai Rp 5 Miliar, Begini Klarifikasi Pemkab Malaka

Tahun 2020, Pemkab Malaka mengontrak selama 10 bulan dengan Nilai kontrak Rp  10 Juta per bulan atau total Rp 100 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Kabar Sewa Rumah Jabatan Bupati Capai Rp 5 Miliar, Begini Klarifikasi Pemkab Malaka
ist
Bupati Malaka terpilih, Dr. Simon Nahak, S.H, MH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

TRIBUNNEWS.COM,  MALAKA  - Pemerintah Kabupaten Malaka mengklarifikasi terkait sewa rumah jabatan ( Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Belu Malaka terpilih yang disebut-sebut mencapai Rp 5 Miliar.

Proses kontrak rumah jabatan selama ini menjadi urusan Bagian Umum Setda Malaka tetapi nilainya tidak mencapai Rp 5 Miliar seperti disampaikan Bupati Malaka terpilih.

Kepala Bagian (Kabag)  Umum Setda Malaka,  Lorens Bere menyampaikan hal tersebut kepada Wartawan di Betun, Jumat (23/4).

Penjelasan Kabag Umum ini untuk meluruskan pemberitaan media soal biaya sewa rujab senilai Rp 5 Miliar.

"Setahu kami tidak pernah ada uang segitu untuk sewa Rujab.

Kami tidak pernah sewa rumah dengan nilai Rp 5 Miliyar," kata Lorens.

Berita Rekomendasi

Menurut Lorens, selama 5 tahun terakhir, memang pihaknya mengontrak rumah milik perorangan untuk dijadikan Rumah Jabatan (Rujab).

Baca juga: Inovasi Masker Kain Menggunakan Berbahan Tenun dan Kain Rajut dengan berbagai Jenis Serat

Ia sendiri yang menandatangani kontrak tersebut.

Namun, lanjut lorens, nilai kontrak yang ditandatanganinya tidak mencapai miliaran rupiah apalagi sampai Rp 5 M.

"Yang kita tahu, kontrak tersebut perlu supaya rumah tersebut menjadi rumah negara sehingga protokoler ikutannya bisa berjalan.

Nilainya tidak sampai miliar," tegas Lorens.

Data yang dihimpun dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Rumah Keluarga Bria Seran di Haitimuk dikontrak selama 10 bulan pada Tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp  6 Juta  per bulan atau total Rp 60 Juta.

 Kemudian pada Tahun 2017dikontrak selama 12 bulan dengan nilai kontrak Rp  9 Juta  per bulan atau Rp 108 Juta per tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas