Kisah Mistis Penghuni Rumah Angker Tempat Karantina Pemudik, Terasa Dipegang Makhluk Tak Kasat Mata
Rumah angker yang membuat bulu kuduk berdiri menjadi lokasi karantina pemudik di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Editor: Anita K Wardhani
"Saya kira tadi ada apa kok disuruh menepi, ternyata ada penyekatan dan kena tes swab," tuturnya, Selasa (20/4/2021).
Usai menjalani rapid test antigen, lanjutnya, ia mengaku geli-geli saat hidungnya dimasukkan semacam stik.
"Rasanya geli tadi waktu diswab oleh petugas," katanya.
Hasil rapid test antigen pun bisa langsung diketahui.
"Enggak lama tadi hasilnya keluar, hasil tes swab saya negatif," jelasnya.
Ia menambahkan, tujuannya pergi ke Sragen untuk memeriksakan kandungan sang istri.
"Mau ngecek kandungan istri ke rumah sakit di Sragen," kata dia.
Kepala Daerah Wajib Beri Sanksi kepada Warga yang Nekat Mudik
Seluruh kepala daerah diminta untuk mematuhi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.
Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Mendagri Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warganya yang nekat mudik.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa(20/4).
Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Jika pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen itu, maka Pemda diminta menjatuhkan sanksi.
Tito memerintahkan Pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam. Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa dan lurah. Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," tutur Tito dalam instruksinya.
Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan Perintah itu dituang dalam poin ke-15 aturan.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bikin Merinding, Rumah Angker di Desa Sepat Sragen Jadi Lokasi Karantina Pemudik, Ini Cerita Pemilik, .
Penulis: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Dok Camat Gondang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.