Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Berlangsung Sengit, Saksi Akui Kumpulkan Uang Untuk Tutup Kasus

Sebuah sidang kasus jual beli jabaran di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/5/2021) berlangsung sengit.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Berlangsung Sengit, Saksi Akui Kumpulkan Uang Untuk Tutup Kasus
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sebuah sidang kasus jual beli jabaran di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/5/2021) berlangsung sengit.

Terdakwa yang disidangkan adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Nasution.

Dalam sdang tersebut, Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi, sempat beberapa kali terlibat adu mulut dengan pengacara para terdakwa.

Selain itu, dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, terkuak fakta bahwa terdakwa Nurkholidah, mengaku kalau pihaknya menarik uang puluhan juta dari beberapa kepala Sekolah di Medan untuk menutup kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi.

Baca juga: Bupati Nganjuk dan Lima Camatnya Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Hal tersebut diungkapkannya setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pokim Siregar, mencecar soal keterangan Nurkholidah yang termuat di Berita Acara Penyidikan (BAP) terkait pemberian uang Rp 150 juta kepada seseorang untuk menutup kasus jual beli jabatan tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini," cecar Jaksa.

Baca juga: KPK Sebut OTT di Nganjuk Terkait Jual Beli Jabatan

Lantas Nurkholidah menuturkan tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak tau kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul," katanya.

Tidak sampai di situ, Jaksa kembali mencecar siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kementerian agama.

Baca juga: Marsekal Hadi Pimpin Sertijab Komandan Sesko TNI dan Sejumlah Jabatan Strategis Lainnya

Namun Nurkholidah mengaku ia tidak begitu mengenal Khairul.

"Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tau dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami di Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.

Selanjutnya, Jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp 150 juta diserahkan ke Khairi.

Meski awalnya kukuh mengakui tidak tahu, akhirnya Nurkholidah mengakui kalau uang itu untuk menutup perkara di Kejati.

"Saya tidak tau kaitannya tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas