Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Praktik Pengobatan Ilegal, Seorang Dokter Gadungan di Blitar Berhasil Diringkus Polisi

Dokter gadungan, S (46), berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buka Praktik Pengobatan Ilegal, Seorang Dokter Gadungan di Blitar Berhasil Diringkus Polisi
Tangkap Layar KompasTV
Dokter gadungan di Blitar, Jawa Timur, yang diamankan pihak Polres Blitar pada Rabu (19/5/2021). 

Obar-obat hasil racikannya tersebut lantas dijual kembali kepada masyarakat.

Dalam sehari, S mengaku ada sekira 70 pasien yang datang untuk berobat.

Pelaku mengaku, para pasien yang datang mayoritas adalah masyarakat sekitar toko.

Dalam sekali pengobatan, pelaku mematok tarif antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung keluhan medis yang diderita pasien.

Jika dijual eceran, S mengaku menjual obat racikannya dengan harga Rp 2.500 per bungkus.

"Pembelinya mayoritas masyarakat sekitar toko."

"Obatnya saya jual Rp 2.500 per bungkus," ujar pelaku.

Berita Rekomendasi

Omzet yang didapat S dari hasil menjual obat di toko miliknya, yakni sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan S bukan merupakan tenaga kesehatan.

"Pelaku ini bukan tenaga kesehatan," terang Kapolres Hery.

Diketahui, S sebenarnya merupakan sarjana pendidikan Agama Islam, yang tidak memiliki pengetahuan mengenai medis.

Atas perbuatannya itu, kini S terancam dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas