Kronologi Pembuangan Jenazah Pesilat PSHT Jumapolo, Korban Dibawa Keliling dan Diinapkan
Jasad remaja anggota perguruan silat PSHT, Ridwan (19), asal Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah di dibuang ke Jembatan perbatasan Sukoharjo
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Gigih
Sehingga Arga dan Wahyudi merasa panik.
"Mereka sempat ingin membawa ke rumah sakit, namun melihat Ridwan sudah tak bernyawa akhirnya mereka panik," terangnya.
Lantaran keduanya bingung, Arga dan Wahyudi lantas membawa jasad Ridwan dengan menggunakan mobil.
Pelaku membawa jasad Ridwan untuk berkeliling mencari lokasi pembuangan.
Hingga Ridwan dan Yudi meminta bantuan dari pelaku AI dan MF untuk membantunya menyembunyikan korban.
Jasad Ridwan lantas diinapkan di mes hingga Senin (17/5/2021) dini hari.
"Para pelaku sempat keliling Karanganyar hingga Ngargoyoso dan Jatiyoso dengan mobil baru kemudian diinapkan," jelasnya
Kemudian, jenazah Ridwan di buang oleh pelaku di lokasi yang tak jauh dari rumah pelaku.
"Kemudian jasadnya dibuang di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumah Wahyudi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, AI dan MF dikenai pasal 181 ayat 3 karena membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan yang kini diganti sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Muhammad Irfan Al Amin)