Detik-detik 3 Perampok Bunuh Bu Guru SD di Toba Sumatera Utara, Korban Sempat Teriak Maling
Kasus pembunuhan terhadap Marta boru Butarbutar, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru SD di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
"Tindak pidana 'kejahatan terhadap jiwa orang' sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 subs pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak," katanya.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ada 24 luka tusukan yang dialami korban.
Menurut Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, ke-24 luka tikam itu berada di areal kepala hingga tubuh.
Adapun rinciannya 5 luka tusuk di bagian perut, 2 di bagian payudara, 1 di bagian ketiak, 1 lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung.
Kemudian, 2 luka tikam pada lengan kiri luar, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 punggung tengah bawah, 1 bagian leher belakang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.