Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Suami Istri Kerja Sama Bunuh Kontraktor: Kronologi hingga Motif Pembunuhan

Pasangan suami istri di Kutai Timur, Kalimantan Timur, nekat membunuh seorang kontraktor karena merasa sakit hati.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Suami Istri Kerja Sama Bunuh Kontraktor: Kronologi hingga Motif Pembunuhan
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim dalam kasus pembunuhan berencana oleh sepasang suami-istri di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (18/5/2021). 

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Sangkulirang mencurigai sepasang suami istri terduga pelaku pembunuhan yang berinisial SM dan MS.

Pencarian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Mandu Pantai Sejahtera, Kecamatan Sangkulirang, Kutim.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Hasilnya ditemukan 1 unit HP merek Nokia warna hitam milik korban yang disimpan oleh pelaku di bawah karpet.

Serta uang gaji karyawan yang dibawa korban saat kejadian perkara sebesar Rp 77.860.000.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, serta pisau yang digunakan sebagai alat pembunuhan.

"Usai pengambilan keterangan terhadap pelaku, modus pembunuhan dilakukan dengan meminta tolong kepada korban untuk diantar menagih utang ke barak karyawan menggunakan motor," terang Welly.

Baca juga: Gegara Uang Belanja, Pria di Jayapura Tega Bunuh Kekasih

Baca juga: Pembunuhan di Rote Ndao, Berawal Cinta Segitiga hingga Pelaku Kalap Lihat Istrinya Digauli Korban

Berita Rekomendasi

Ketika berjalan sekitar 30 menit, MS menarik rambut korban dari arah belakang sehingga keduanya terjatuh dari motor.

Selanjutnya, MS langsung menusukkan pisau ke perut korban dan tak lama SM, suaminya membantu melakukan pembunuhan dengan memukul dan menginjak korban.

5. Gara-gara jabatan direbut

Motif pelaku membunuh korban didasari rasa sakit hati karena korban merebut jabatan salah satu pelaku sebagai kepala rombongan di perusahaannya.

Pelaku juga dendam terhadap korban karena diduga menyebabkan pelaku harus kehilangan pekerjaan.

Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan ganjaran paling berat hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Atau paling lama dua puluh tahun," tutup Welly.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK SADISNYA Cara Istri Bantu Suami Bunuh Rekannya Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatan Direbut

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas