Buntut Anjing Rabies Tewaskan Bocah di Medan, Lurah Bakal Vaksinasi Semua Hewan Peliharaan
Kasus tewasnya bocah berinisial MRA (10) di Medan, Sumatera Utara akibat digigit anjing berbuntut panjang. Pemilik bisa kena pidana.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
"Atau Pasal 360 karena menyebabkan orang luka-luka, maupun Pasal 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain," jelas Rafles, Rabu.
Sementara itu, berkaitan dengan proses penyelidikan, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pemilik anjing dan orangtua korban.
"Anjing sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan, apakah anjing tersebut mengandung penyakit tertentu ataupun virus tertentu sehingga menyebabkan kematian manusia," ujar Rafles.
Kronologi kejadian
Mengutip dari TribunMedan.com, Kuasa Hukum keluarga, Oki Adriansyah mengatakan, anjing tersebut menyerang korban karena lepas saat pagar rumah pemilik anjing terbuka.
Anjing tersebut langsung keluar mengejar dan menggigit korban di bagian paha.
"Setelah digigit anjing tersebut, korban kembali ke rumah kakeknya. Saat itu keluarga korban mengetahui korban telah digigit anjing. Keluarga korban pun sudah bertemu dengan pemilik anjing," ujar Oki.
Setelah kejadian, korban tak langsung disuntik vaksin rabies. Baru pada Sabtu (12/6/2021) disuntik vaksin tersebut.
Namun, setelah disuntik vaksin rabies, keesokan harinya pada Minggu (13/6/2021), korban meninggal dunia.
"Sebelum meninggal korban sempat mengalami kelumpuhan dan hilang ingatan, korban sempat dirawat di RS Adam Malik sekalian visum."
"Saat itu tak ada gejala apapun usai digigit anjing. Hari Sabtunya lah baru timbul tanda-tanda seperti diare, tak mau makan dan hilang ingatan," papar Oki.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMedan.com/Goklas Wisely/Fredy Santoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.