Tertangkap Pesta Narkoba Bersama Sejumlah Wanita, Sekda Nias Utara Dikabarkan Tak Lagi Ditahan
Yafeti Nazara dikabarkan sudah tidak ada lagi di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara dikabarkan dibebaskan polisi.
Sekda Yafeti Nazara sebelumnya tertangkap polisi saat pesta narkoba di karaoke Bosque bersama sejumlah wanita.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com tak mau memberikan keterangan soal kabar dibebaskannya Yafeti Nazara.
Berulang kali dihubungi, Riko enggan menjawab panggilan telepon. Begitu pula saat dilayangkan pesan singkat, tak kunjung berbalas.
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega mengaku sudah mendapat kabar jika Yafeti Nazara tidak lagi ditahan polisi.
"Iya, tadi sudah dapat informasi dari teman yang mantan pejabat, katanya beliau (Yafeti Nazara) direhabilitasi," kata Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Jumat (18/6/2021).
Kendati demikian, Yusman mengaku belum mendapat keterangan resmi dari polisi yang menangkap Yafeti Nazara.
"Kami pun masih menunggu keterangan resmi dari polisi," kata Yusman Zega.
Dia mengatakan, lantaran polisi tak kunjung memberikan informasi soal keberadaan Yafeti Nazara, Kadis Kominfo Nias Utara yang dikirim ke Medan terpaksa pulang ke Nias Utara.
"Kadis Kominfo juga sudah balik ke sini. Karena sudah berhari-hari di Medan, belum ada juga keterangan dari polisi soal status hukumnya," terang Yusman.
Guna memastikan keberadaan Yafeti Nazara, awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Atrial, apakah Sekda Nias Utara itu ada direhab di kantornya atau tidak.
"Tanya ke Kasat Narkoba Polrestabes saja dek, kan mereka yang tangkap dan memprosesnya," kata Atrial.
Dia mengatakan, sejauh ini belum mendapat kabar soal rencana rehab Yafeti Nazara.
"Saya enggak tahu mereka mau direhab atau tidak," kata Atrial.
Sampai saat ini, tak jelas dimana Yafeti Nazara berada.
Kabar beredar, Yafeti Nazara sudah tidak ada lagi di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Padahal, ketika digerebek sedang pesta narkoba, Yafeti Nazara mengakui ada mengonsumsi pil ekstasi bersama sejumlah teman wanitanya.
Sebelumnya, Sekda Nias Utara Yafeti ditangkap di KTV 201 karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Saat diamankan petugas Polrestabes Medan, Yafeti Nazara diduga masih 'ketinggian' pil ekstasi.
Baca juga: Daftar Kekayaan Yafeti Nazara, Sekda Nias Utara yang Digerebek Pesta Narkoba di Medan, Capai Rp20 M
Dia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Dila Septiana (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Erwiranita Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Pasti Dicopot
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega menegaskan Yafeti Nazara akan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
"Kita pasti akan ada sanksi. Paling tidak, dicopot dari jabatannya," kata Yusman kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
"Apapun ceritanya, mau status hukumnya naik atau tidak, ini kan sudah menyebar kemana-mana dan menjatuhkan kewibawaan sebagai pejabat dan Pemkab Nias Utara."
"Pasti kita copot lah itu jabatannya. Gak mungkin lagi kita pakai yang seperti itu kan," ungkapnya.
Dia mengatakan soal Yafeti ini akan diproses satu sampai dua hari ke depan untuk pencopotannya dari jabatan Sekda Nias Utara.
Baca juga: Nasib Oknum Sekda Nias Utara yang Diduga Pesta Narkoba dengan Cewek-cewek Cantik
Saat ditanya sekali lagi, apakah ketika Yafeti tidak dijadikan tersangka akan tetap dicopot, ia katakan, "Iya akan tetap dicopot karena sudah viral ini semua foto-fotonya."
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih menjalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114, ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara.
Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Dia menjelaskan kemungkinan besar Sekda Nias direhabilitasi, namun sampai saat ini tergantung hasil pendalaman. (cr25/cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Positif Pakai Narkoba, Sekda Nias Utara Dibebaskan Polisi, Begini Respons Kapolrestabes Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.