Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pengeroyokan oleh 6 Oknum Prajurit TNI AL: Kronologi hingga Nasib Para Pelaku

Kasus pengeroyokan melibatkan 6 prajurit TNI di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya seorang warga sipil tewas dengan penuh luka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Pengeroyokan oleh 6 Oknum Prajurit TNI AL: Kronologi hingga Nasib Para Pelaku
Tangkap layar kanal YouTube KOMPASTV
Foto korban pengeroyokan oknum prajurit TNI AL di Purwakarta, Jawa Barat. 

Terancam Penjara 10 Tahun dan Dipecat

Nazali melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pengadilan militer.

Para pelaku terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

Baca juga: Hubungan Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan, Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Pelakunya Geng Mucikari

Tubuh Korban Alami Luka-luka

Sebelum diketahui tewas, mayat Toni sempat disembunyikan oleh para pelaku.

Mereka tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.

Berita Rekomendasi

Namun kemudian akhirnya, pelaku melaporkannya ke atasan.

Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga.

Jasad Toni kemudian dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.

Belakangan diketahui, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Kata Pihak Keluarga

Orangtua korban Jhoni Pandapotan Manalu berharap para pelaku diadili seadil-adilnya.

Terlebih kasus ini menyangkut abdi negara.

"Kami meminta kepada pemerintah, khusunya melalu Puspomal saksi sesuai dengan perbuatannya, karena nyawa anak hilang."

"Kami lihat badan anak saya semua hancur (terluka)," katanya dikutip YouTube KompasTV.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas